A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 225

Backtrace:

File: /var/www/html/frontend-v2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 225
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontend-v2/application/controllers/Read.php
Line: 108
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontend-v2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Impor Barang Kiriman Bakal Diperketat

Kompas TV nasional berita kompas tv

Impor Barang Kiriman Bakal Diperketat

Kompas.tv - 25 Desember 2019, 12:51 WIB
Penulis : Dian Septina

Pemerintah segera merampungkan aturan mengenai impor barang kiriman yang menggunakan batasan de minimis (pembebasan bea masuk). Dalam aturan ini pemerintah akan memperketat proses pengawasan barang kiriman yang menggunakan fasilitas de minimis threshold sebesar US$100. Pengetatan pengawasan barang kiriman tersebut dilakukan karena Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan seringkali menemukan praktik memecah nilai barang kiriman tersebut untuk menghindari tarif bea masuk. Padahal, setelah barang tersebut diteliti oleh otoritas kepabeanan, barang yang dipecah tersebut memiliki nilai yang lebih dari US$100. Jenis barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk menjadi lebih sedikit dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya. Jenis barang yang dihapus dari pembebasan bea antara lain barang untuk keperluan contoh atau model, kendaraan atau sarana pengangkutan yang digunakan sendiri oleh WNA, kendaraan atau sarana pengangkut yang penggunaannya tidak bersifat reguler, dan barang yang diimpor oleh pemerintah. Jangka waktu dari impor sementara kali ini diperketat. Dalam aturan sebelumnya, impor sementara yang mendapatkan pembebasan bea masuk adalah 3 tahun. Melalui aturan baru, jangka waktu yang diberikan adalah 1 tahun dengan opsi perpanjangan menjadi maksimal 3 tahun.

#Jastip #BarangImpor



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x