A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 238

Backtrace:

File: /var/www/html/frontend-v2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontend-v2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontend-v2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Sanksi Hukum Pelanggar PSBB Jadi Opsi Terakhir, Apa Isinya?

Kompas TV nasional berita kompas tv

Sanksi Hukum Pelanggar PSBB Jadi Opsi Terakhir, Apa Isinya?

Kompas.tv - 10 April 2020, 17:28 WIB
Penulis : Reny Mardika

JAKARTA, KOMPAS.TV - Di Jakarta hari ini (10/04) pembatasan sosial berskala besar atau PSBB mulai diterapkan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan sanksi bagi pelanggar pembatasan sosial berskala besar akan menjadi opsi terakhir.

"Untuk penegakan hukum bagi kami akan menjadi opsi yang terakhir. Apalagi dengan diberlakukannya PSBB di Jakarta ini ada di pasal 27. Ada aturan hukum sanksi yang bisa diterapkan kepada masyarakat yang tidak patuh kepada pembatasan sosial berskala besar ini," ucap Yusri.

Dalam UU Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kekarantinaan Kesehatan, pelanggaran tentang itu bisa dipenjara dengan ancaman pidana paling lama satu tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta.

Sanksi tersebut akan menjadi opsi paling akhir pada pelanggar kebijakan PSBB yang berlaku di DKI Jakarta.

Sementara ini, imbauan pembubaran kerumunan masih akan dilakukan.
 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x