A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 238

Backtrace:

File: /var/www/html/frontend-v2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontend-v2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontend-v2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Seluruh Moda Transportasi Boleh Beroperasi, DPR Kritik Pemerintah: Siang Tempe, Besok Tahu

Kompas TV nasional berita kompas tv

Seluruh Moda Transportasi Boleh Beroperasi, DPR Kritik Pemerintah: Siang Tempe, Besok Tahu

Kompas.tv - 7 Mei 2020, 00:52 WIB
seluruh-moda-transportasi-boleh-beroperasi-dpr-kritik-pemerintah-siang-tempe-besok-tahu
Ilutrasi: kemacetan mengular sepanjang 18 kilometer saat mudik lebaran di ruas tol Pejagan - Brebes Timur, Jawa Tengah, Jumat (01/07/2016). (Sumber: KOMPAS IMAGES / KRISTIANTO PURNOMO)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irwan, menanggapi kebijakan pemerintah yang membolehkan seluruh moda transportasi beroperasi normal pada Kamis, 7 Mei 2020.

Menurut dia, dengan adanya kebijakan tersebut pemerintah dinilai tak serius dalam mengatasi wabah virus corona atau Covid-19.

Irwan menyebut kebijakan membolehkan moda transportasi beroperasi menunjukkan pemerintah pusat tidak fokus dalam menyelamatkan manusia dan menghentikan penyebaran Covid-19. 

Padahal, kata dia, masyarakat yang berada di daerah justru sudah benar-benar melakukan pembatasan sosial dengan mencegah keluar masuknya orang atau pendatang.

Baca Juga: Moda Transportasi Akan Beroperasi Lagi, Warga: Saya Khawatir Terjadi Konflik

"Di daerah semangatnya memutus Covid-19, sampai jalan tikus ditutup. Tapi hari ini dipertontonkan bagaimana tanggung jawab penangangan Covid-19 ini tidak serius. Ini membuat saya makin yakin 2 bulan ke depan di mana puncak Covid-19, benar-benar menjadi masa rawan bagi republik ini," kata Irwan dalam rapat kerja pada Rabu (6/5).

Irwan berpendapat, bila moda transportasi masih tetap diberikan kelonggaran, maka penyebaran Covid-19 tidak akan bisa segera terhenti.

"Kita masih di lereng, tetapi kita sudah percaya diri memberikan relaksasi transportasi, yang mana transporasi ini bukti penyebaran Covid-19 di luar Pulau Jawa," ujar Irwan.

Hal senada disampaikan oleh Anggota Komisi V DPR, Laksmi Indaryani. Dia berpendapat, pemerintah tak serius dalam mencegah penularan Covid-19. Ini ditunjukkan dengan berbagai perubahan aturan yang ada.

"Saya pikir pemerintah itu belum serius alias mencla-mencle. Siang tempe, besok tahu. Besok apa lagi kita tidak tahu," kata Laksmi.

Baca Juga: Transportasi Dibuka Lagi, Menhub: Pejabat Negara Boleh ke Daerah Tapi Tidak Bawa Anggota Keluarga

Menurut dia, perlu ada ketegasan pemerintah dalam menetapkan mana perjalanan yang betul-betul dilarang. Pasalnya, hal ini bisa menimbulkan kebingungan kepada masyarakat.

Laksmi menilai, meski pemerintah sudah menerapkan larangan mudik pun, masih banyak masyrakat yang memilih untuk pulang kampung.

Bahkan, dia pun berpendapat pemerintah harus tegas dalam mengizinkan orang-orang yang memang akan melakukan tugas tertentu. 

Menurut dia, hal ini tidak hanya dikhususnya bagi orang-orang dengan jabatan tertentu, mengingat semua orang bisa saja terinfeksi Covid-19.

Baca Juga: Bandara Soekarno-Hatta Masih Tunggu Aturan Resmi Terkait Dibukanya Kembali Transportasi Udara

"Kalau menurut saya ditegaskan lagi siapa yang boleh naik kereta, seperti apa yang boleh naik pesawat,” kata Laksmi.

“Bukan cuma menteri, DPR, pengusaha atau siapa pun. Tapi orang yang di data itu yang tidak terkena corona, dia yang boleh pergi.”

Sebelumnya, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, mengatakan seluruh moda transportasi direncanakan kembali beroperasi mulai Kamis (7/5/2020).

"Dimungkinkan semua angkutan udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi dengan catatan satu, harus menaati protokol kesehatan. Pesawat dan segala macamnya dengan orang-orang khusus. Tapi enggak ada mudik," ujar Budi.

Budi menambahkan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menyampaikan kriteria terkait siapa saja yang diperbolehkan untuk menggunakan moda transportasi tersebut selama larangan mudik. 

Baca Juga: Mulai Besok, Pemerintah Izinkan Seluruh Moda Transportasi Beroperasi Lagi

"Yang kedua, BNPB akan memberikan kriteria. Di sini ada kriteria tertentu nanti BNPB sana kemenkes bisa menentukan dan bisa dilakukan," kata Budi. 

Adapun salah satu kriteria yang bisa menggunakan moda transportasi adalah pejabat negara seperti anggota DPR. 

"Secara spesifik saya sampaikan bapak-bapak adalah petugas negara, pejabat negara, boleh melakukan movement sesuai tugasnya, tapi enggak ada mudik," tutur Budi. 

"Jadi beruntunglah bapak-bapak jadi anggota DPR mendapatkan itu. Termasuk kami melakukan perjalanan, sejauh itu untuk tugas negara.” 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x