A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 225

Backtrace:

File: /var/www/html/frontend-v2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 225
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontend-v2/application/controllers/Read.php
Line: 108
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontend-v2/index.php
Line: 314
Function: require_once

AP II Perpanjang Pembatasan Penerbangan hingga 7 Juni, Penumpang Wajib Penuhi Syarat

Kompas TV nasional berita kompas tv

AP II Perpanjang Pembatasan Penerbangan hingga 7 Juni, Penumpang Wajib Penuhi Syarat

Kompas.tv - 1 Juni 2020, 11:27 WIB
ap-ii-perpanjang-pembatasan-penerbangan-hingga-7-juni-penumpang-wajib-penuhi-syarat
Ilustrasi: penumpang saat tiba di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (12/5/2020). (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
Penulis : Fadhilah

KOMPAS.TV - PT Angkasa Pura II memperpanjang pemberlakuan pembatasan penerbangan hingga 7 Juni 2020 dari sebelumnya hingga 1 Juni 2020. Pembatasan penerbangan ini berlaku di bandara yang dikelola Angkasa Pura II (AP II).

“Pembatasan penerbangan masih diberlakukan di bandara PT Angkasa Pura II hingga 7 Juni 2020, dalam artian penumpang pesawat domestik harus memenuhi sejumlah persyaratan dan melengkapi berbagai dokumen,” ujar Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin dalam siaran persnya, Senin (1/6/2020).

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 05/2020 yang memperpanjang masa berlaku Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 hingga 7 Juni 2020.

Baca Juga: AP II Perpanjang Pembatasan Penerbangan hingga 7 Juni, Penumpang Wajib Penuhi Syarat

Menteri Perhubungan pun merilis Keputusan Menhub No KM 116 Tahun 2020 yang memperpanjang masa berlaku hingga 7 Juni 2020 untuk PM 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Sementara Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub menindaklanjuti dengan Surat Edaran No 37/2020 yang memperpanjang pemberlakuan hingga 7 Juni 2020 untuk SE No 32/2020 tentang Petunjuk Operasional Transportasi Udara untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Selama masa pembatasan penerbangan tersebut, orang yang boleh melakukan perjalanan dengan pesawat adalah mereka yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang meyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Covid-19; pertahanan, keamanan dan ketertiban umum; kesehatan; kebutuhan dasar; pendukung layanan dasar; dan pelayanan fungsi ekonomi penting.

Kemudian, pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluar inti tengah sakit keras atau meninggal dunia juga diperbolehkan melakukan perjalanan.

Selain itu, pekerja migran Indonesia yang akan kembali ke daerah asal juga diperbolehkan melakukan perjalanan rute domestik dengan memenuhi terlebih dahulu persyaratan.

Baca Juga: Dirut AP II: Kecuali Kota Wuhan, Tak Ada Pengurangan Jadwal Penerbangan Luar Negeri

Pemeriksaan Dokumen di Bandara

Terkait dengan pengecualian ini maka PT Angkasa Pura II beserta stakeholder lain akan melakukan pengecekan dokumen yang diperlukan sesuai tercantum di dalam SE 05/2020, seperti: 

  1. Surat tugas bagi ASN dan TNI/Polri yang ditandatangani oleh minimal Pejabat setingkat eselon 2
  2. Surat tugas bagi pegawai BUMN/BUMD/UPT/Satker/organisasi non-pemerintah/lembaga usaha, yang ditandatangani oleh direksi/kepala kantor
  3. Menunjukan surat keterangan uji tes Reverse Transcription – Polymese Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non-reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan
  4. Surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) dari dokter RS/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR Test/Rapid Test
  5. Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui Lurah/Kepada Desa setempat
  6. Menunjukkan KTP atau tanda pengenal lain yang sah
  7. Melaporkan rencana perjalanan 

Sementara itu, surat keterangan rujukan rumah sakit juga harus dilengkapi bagi pasien atau orang yang anggota keluarga inti sakit keras.

Bagi orang yang ingin melakukan perjalanan karena anggota keluarga inti meninggal dunia, diminta melengkapi surat keterangan kematian. 

Baca Juga: AP II Batasi Jumlah Penerbangan di Soetta Menjadi 5 Kali Per Jam, Pasca Penumpukan Penumpang

Pemeriksaan Dokumen Secara Digital

Ke depannya, PT Angkasa Pura II akan memberlakukan pemeriksaan dokumen secara digital bagi calon penumpang pesawat rute domestik di tengah pandemi Covid-19.

Menyusul hal tersebut, kemarin, Minggu 31 Mei 2020, telah dilakukan simulasi pemeriksaan secara digital terhadap dokumen calon penumpang pesawat. 

“Proses saat ini adalah calon penumpang membawa seluruh berkas dokumen untuk diperiksa di bandara. Ke depannya akan dilakukan pemeriksaan secara digital,” ujar Muhammad Awaluddin.

“Dengan pemeriksaan digital, calon penumpang rute domestik bisa mengunggah dokumen yang harus dipenuhi ke aplikasi Travel Declaration [Travelation], dan apabila disetujui maka calon penumpang akan mendapat sertifikat digital pre-clearance yang bisa dibuka di gadget untuk kemudian dilakukan pemeriksaan di bandara. Melalui digitalisasi proses menjadi lebih ringkas namun tetap ketat, dan memastikan terwujudnya physical distancing,” sambung Muhammad Awaluddin. 

Simulasi kembali dilakukan besok hingga proses berjalan sempurna  untuk kemudian masuk tahap uji coba dan selanjutnya pelaksanaan.

Baca Juga: Masuk Jakarta Lewat Bandara Soetta, Persiapkan SIKM Bakal Diperiksa Petugas

Bandara AP II

Saat ini AP II mengelola 19 bandara, yaitu Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Tangerang), Bandara Halim Perdanakusuma (Jakarta), Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Bandara Internasional Kualanamu (Deli Serdang), Bandara Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), dan Bandara Silangit (Tapanuli Utara).

Kemudian, Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang), Bandara Supadio (Pontianak), Bandara Banyuwangi, dan Bandara Radin Inten II (Lampung). Selanjutnya, Bandara Husein Sastranegara (Bandung), Bandara Depati Amir (Pangkalpinang), dan Bandara Sultan Thaha (Jambi).

Lalu, Bandara HAS Hanandjoeddin (Belitung), Bandara Tjilik Riwut (Palangkaraya), Bandara Internasional Jawa Barat (Majalengka), Bandara Fatmawati Soekarno (Bengkulu), Bandara Sultan Iskandar Muda (Aceh), dan Bandara Minangkabau (Padang).

Baca Juga: Verifikasi Dokumen Penumpang di Bandara Soetta, Apa Saja yang Perlu Dibawa?

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x