Kompas TV olahraga sapa qatar

Ingat Lagi Aturan dan Syarat Nobar Piala Dunia Qatar 2022, Tak Boleh Sembarangan

Kompas.tv - 23 November 2022, 13:37 WIB
ingat-lagi-aturan-dan-syarat-nobar-piala-dunia-qatar-2022-tak-boleh-sembarangan
Ilustrasi nobar piala dunia Qatar 2022, ternyata ada aturan-aturannya (Sumber: Superball/Feri Setiawan)
Penulis : Dedik Priyanto | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV –  Ada aturan khusus untuk nonton bareng (nobar) Piala Dunia Qatar 2022 yang tidak boleh diabaikan.

Hal ini mengingat, pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan PPKM di Jawa dan Bali berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2022 yang berlaku mulai 22 November 2022 s.d. 5 Desember 2022.

Syarat dan aturan nobar Piala dunia 2022 itu diungkapkan Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal.

Ia mengatakan ada aturan terkait nobar Piala Dunia. 

"Pada pemberlakuan PPKM kali ini bertepatan dengan perhelatan Piala Dunia 2022, dengan melihat adanya euforia yang begitu besar dari masyarakat sehingga pemerintah memandang perlu untuk melakukan pengaturan terkait kegiatan nonton bareng Piala Dunia 2022," ujar Safrizal, Selasa (22/11/2022), dikutip dari situs resmi Kemendagri.


 

Safrizal juga menegaskan bahwa pada kegiatan nonton bareng Piala Dunia 2022 yang digelar selama periode 20 November 2022 s.d. 18 Desember 2022, seperti di restoran dan/atau kafe, boleh dilakukan. Namun, ada syarat tertentu.

Baca Juga: Momen Menarik di Piala Dunia, Pendukung Meksiko Ijo-Ijo Kompak Selebrasi Ombak Manusia!

Syarat nobar Piala Dunia adalah seperti penggunaan syarat wajib aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan screening terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Selain itu, nobar piala Dunia juga harus dilakukan di tempat terbuka, menjaga jarak dan lansia, serta komorbid dilarang ikut masuk area. 

Berikut adalah aturan lengkap terkait nobar Piala Dunia 2022 yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 49 tahun 2022:

  • a. wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai, dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk;
  • b. individu dengan tingkat risiko tinggi penularan Covid-19 seperti lansia berumur 60 tahun ke atas atau individu yang memiliki komorbid dilarang masuk;
  • c. diupayakan dilakukan di tempat terbuka atau tempat berventilasi baik dan menggunakan hepa filter;
  • d. wajib menggunakan masker dan dibuka hanya ketika makan dan minum, selalu mencuci tangan, dan tetap menjaga jarak;
  • e. mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh pemerintah daerah.

Baca Juga: Cerita Warung Indonesia di Qatar, Jual Nasi Padang sampai Lontong Sayur




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x