Kompas TV olahraga sepak bola

Dalam Pleidoi, Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Minta Iwan Bule dan PT LIB juga Diadili

Kompas.tv - 11 Februari 2023, 10:22 WIB
dalam-pleidoi-terdakwa-tragedi-kanjuruhan-minta-iwan-bule-dan-pt-lib-juga-diadili
Abdul Haris, Ketua Panpel Arema yagn jadi tersangka Tragedi Kanjuruhan. Dalam nota pembelaannya atau pleidoi, Abdul Haris meminta agar Ketua Umum PSSI Mochammad Iriawan atau Iwan Bule ikut diadili pada kasus tersebut. (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Gilang Romadhan | Editor : Gading Persada

SURABAYA, KOMPAS.TV - Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Abdul Haris telah menjalani sidang pembacaan nota pembelaan atau pledioi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Jumat (10/2/2023) malam WIB. 

Saat Tragedi Kanjuruhan pecah 1 Oktober 2022, Abdul Haris merupakan Panitia Pelaksana Arema FC. 

Dalam pleidoinya, Abdul Haris menganggap Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan alias Iwan Bule juga perlu diadili, karena dianggap turut bertanggung jawab atas terjadinya Tragedi Kanjuruhan. 

Selain itu, Haris yang menghadapi tuntutan hukuman 6 tahun 8 bulan penjara yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang Jumat (3/2) pekan lalu, juga meminta agar bekas Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita untuk segera diadili. 

Baca Juga: Panpel Arema FC dan Security Officer Dituntut 6 Tahun 8 Bulan Penjara di Kasus Kanjuruhan Malang

Menurut Haris, PSSI patut bertanggung jawab dalam seluruh kegiatan sepak bola di Tanah Air.

Adapun PT LIB juga harus bertanggung jawab karena merupakan operator atau penyelenggara laga-laga sepak bola di kompetisi kasta tertinggi di dalam negeri itu.

"Dalam Tragedi Kanjuruhan banyak hal perlu dicermati," kata Abdul Haris dikutip dari Harian Kompas, Sabtu (11/2/2023). 

Sidang pembacaan tuntutan terhadap Abdul Haris, terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan, di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (3/2/2023) malam. Abdul Haris, bekas ketua panitia pelaksana laga sepak bola Liga 1 antara Arema FC dan Persebaya Surabaya pada 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Abdul Haris dituntut hukuman penjara 6 tahun dan 8 bulan karena didakwa bersalah dalam Tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan kematian 135 jiwa dan 647 jiwa terluka (Sumber: Kompas/AMBROSIUS HARTO MANUMOYOSO)

Haris menyampaikan bahwa Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang tersebut dapat dicegah jika PSSI menyampaikan terlebih dahulu seluruh regulasi keselamatan dan keamanan di stadion kepada pihak kemananan.

"Karena kesengajaan atau kelalaian PSSI sehingga Kepala Polri terlambat menerbitkan peraturan tentang pola pengamanan, penggunaan senjata, dan pengurai massa untuk pertandingan sepak bola,” kata Haris.

Lebih lanjut, Abdul Haris merasa panitia pelaksana hanya dijadikan kambing hitam Tragedi Kanjuruhan. 

Ia merasa majelis hakim sepatutnya juga mengdaili Ketua Umum PSSI dan eks Dirut LIB sesuai pelanggaran Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP. 

Baca Juga: Kapolri Revisi Perpol Pengamanan Olahraga, Cegah Tragedi Kanjuruhan Terulang Kembali


 



Sumber : Kompas TV/Harian Kompas



BERITA LAINNYA



Close Ads x