Kompas TV olahraga sepak bola

Save Our Soccer Laporkan Sponsor Rumah Judi di Liga 1 ke Bareskrim Polri

Kompas.tv - 13 Juli 2023, 06:10 WIB
save-our-soccer-laporkan-sponsor-rumah-judi-di-liga-1-ke-bareskrim-polri
Koordinator Save Our Soccer Akmal Marhali melaporkan sponsor rumah judi di Liga 1 ke Bareskrim Polri, Rabu (12/7/2023). (Sumber: Save Our Soccer)
Penulis : Gilang Romadhan | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Save Our Soccer (SOS) melaporkan sponsor rumah judi SBOTOP yang ada di Liga 1 2023-24 ke Bareskrim Polri, Rabu (12/7/2023). 

Menurut keterangan resmi SOS yang diterima Kompas.tv, mereka mencat ada tiga pertandingan Liga 1 yang dihiasi iklan rumah judi. 

Tiga pertandingan tersebut adalah Persita vs PSIS di Indomilk Arena pada Sabtu, 8 Juli 2023, Madura United vs Persik Kediri di Stadion Gelora Madura Ratu Pamelingan, Minggu, 9 Juli 2023, serta Persikabo vs Persija di Stadion Pakansari, Cibinong, Minggu, 9 Juli 2023. 

Baca Juga: Kecanduan Judi Online, Pencuri Nekat Bobol Rumah Tetangga

Selain itu, rumah judi SBOTOP juga terpampang di jersey Persikabo Bogor. 

"Maraknya judi online telah meresahkan masyarakat. Apalagi, undang-undang juga tidak membolehkan judi dan segala turunannya beroperasi di Indonesia. Ini harus ditindak tegas. Karena tidak ber-AKHLAK dan bisa merusak moral bangsa," kata Koordinator SOS, Akmal Marhali dari rilis yang diterima Kompas.tv, Rabu (12/7). 

Di mata hukum, judi sendiri sudah dilarang dan diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjuan dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. 

Ditegaskan pula pada Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 terkait informasi dan transaksi elektronik.

Baca Juga: Bos Judi Online Apin BK Divonis 3 Tahun Penjara, Ini Hal Memberatkan dan Meringankan

Akmal meminta pemerintah dan pihak berwajib segera bertindak tegas. Ia juga meminta polisi untuk mengusut apakah sponsor rumah judi tersebut terlibat dalam pengaturan pertandingan atau match fixing. 

"Orang-orang atau badan hukum yang terlibat dan memberikan izin masuknya rumah judi sebagai sponsor klub Liga 1 harus diproses secara hukum. Polisi harus bertindak tegas," kata Akmal.

"Bahkan, harus juga mengusut apakah rumah judi yang menjadi sponsor tersebut juga terlibat dalam pengaturan skor pertandingan. Maklum, selama ini match fixing menjadi penyakit akut di sepak bola nasional."

Baca Juga: Puluhan Ibu-ibu di Asahan Gerebek Lokasi Perjudian dan Sita 5 Mesin Judi

"Artinya, bila SBOTOP dibiarkan menjadi sponsor klub dan beriklan di sejumlah tayangan langsung melalui electronic aboard ini sudah pelanggaran hukum. Baik itu hukum sepak bola (surat edaran LIB), maupun hukum negara (KUHP pasal 303)," Akmal menegaskan.


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x