Kompas TV otomotif news

Pernah Dapat Surat Tilang Elektronik Nyasar? Ini Kata Polisi Supaya STNK Tak Diblokir

Kompas.tv - 3 Juli 2022, 09:42 WIB
pernah-dapat-surat-tilang-elektronik-nyasar-ini-kata-polisi-supaya-stnk-tak-diblokir
Foto ilustrasi surat tilang elektronik yang dikirimkan ke masyarakat. Polisi memberikan arahan untuk masyarakat yang merasa mendapat surat tilang elektronik nyasar sehingga STNK tak diblokir. (Sumber: Dok. Polda Metro Jaya via Kompas.com)
Penulis : Dian Nita | Editor : Gading Persada
Foto ilustrasi surat tilang elektronik yang dikirimkan ke masyarakat. Polisi memberikan arahan untuk masyarakat yang merasa mendapat surat tilang elektronik nyasar sehingga STNK tak diblokir. (Sumber: Dok. Polda Metro Jaya via Kompas.com)

Baca Juga: Cara Mengetahui Kendaraan Kena Tilang Elektronik Secara Online, Gampang!

"Jadi tidak salah obyek (tilang -red). Itu pentingnya konfirmasi," lanjutnya.

Bagi yang tidak melakukan konfirmasi meski tak melanggar, maka pelanggaran dianggap benar dan STNK akan diblokir.


Cara Konfirmasi Surat Tilang Elektronik

Aan menjelaskan, konfirmasi surat tilang elektronik dilakukan melalui website ETLE tiap daerah.

Misalnya, warga yang terpotret melanggar lalu lintas di wilayah Jawa Timur, maka konfirmasi dilakukan etle.jatim.polri.go.id.

1. Website tilang elektronik Jakarta: https://www.etle-pmj.info/id/
2. Website tilang elektronik Yogyakarta: https://cektilang.com/daerah-istimewa-yogyakarta/ 
3. Website tilang elektronik Jawa Barat: https://cektilang.com/jawa-barat/bandung/ 
4. Website tilang elektronik Jawa Tengah: https://jateng.tilang.id/

Baca Juga: Siap-Siap! Ada 700 ETLE Kamera HP di Wilayah Polda Jateng, Apa Saja Sasaran Pelanggarannya?

Setelah masuk ke salah satu laman tersebut, masukkan kode referensi yang tertera dalam surat tilang. 

Nantinya Anda akan diberi pertanyaan "Apakah benar kendaraan ini milik atau dikemudikan oleh saudara?" Pilih bukan kendaraan saya, jika memang surat tilang tersebut salah sasaran.

Kemudian, Anda akan diberi pertanyaan, "Bagaimana status kendaraan tersebut?" Jawab, kendaraan tidak pernah dimiliki. 

Selain menjawab pertanyaan di atas, perlu juga mencantumkan ciri pembeda kendaraan yang melanggar dengan kendaraan yang dimiliki. 

Setelah itu, unggah foto KTP, foto diri beserta KTP, dan foto kendaraan sebagai bukti bahwa kendaraan yang ditilang bukan milik yang bersangkutan. Mudah, bukan.




Sumber : Kompas TV, Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x