Kompas TV otomotif news

Tidak Harus Sesuai KTP! Ini Cara Bayar Pajak atau Perpanjang STNK di Kota Lain, Mudah Banget

Kompas.tv - 10 Juli 2023, 09:49 WIB
tidak-harus-sesuai-ktp-ini-cara-bayar-pajak-atau-perpanjang-stnk-di-kota-lain-mudah-banget
Ilustrasi cara perpanjang STNK di kota lain.(Sumber: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Penulis : Dian Nita | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Belum banyak yang tahu, membayar pajak atau memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan dan lima tahunan bisa dilakukan di kota lain tanpa harus sesuai domisili di KTP.

Hal ini tentu sangat berguna bagi masyarakat yang merantau di suatu kota, mereka tidak harus pulang kampung hanya untuk memperpanjang STNK.

Membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dalam masa perpanjangan STNK tahunan maupun lima tahunan wajib dilakukan oleh setiap pemilik kendaraan bermotor.

Apabila terlambat atau tidak membayar pajak sesuai tanggal yang tertera di STNK, maka pemilik akan dikenakan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila penghapusan data kendaraan dalam Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) sudah berlaku, maka STNK yang mati lebih dari 2 tahun secara otomatis, kendaraan dianggap bodong.

Berikut syarat dan cara perpanjang STNK di kota lain tanpa harus sesuai domisili KTP, melansir semarangkota.go.id, Senin (10/7/2023).

Baca Juga: Stiker Full di Mobil Wajib Ganti STNK?|SINAU

Syarat Perpanjang STNK di Kota Lain

Berikut syarat perpanjang STNK tahunan di kota lain:

  • Membawa STNK asli + fotokopi
  • Fotokopi BPKB
  • KTP asli + fotokopi sesuai nama di STNK dan BPKB

Berikut syarat perpanjang STNK lima tahunan di kota lain:

  • Membawa STNK Asli + fotokopi
  • Membawa fotokopi BPKB
  • Membawa KTP asli + fotokopi sesuai nama di STNK dan BPKB

Cara Perpanjang STNK di Kota Lain

Memperpanjang STNK beda kota dilakukan dengan cara membawa sepeda motor ke Samsat terdekat untuk meminta bantuan cek fisik. Berikut langkah-langkahnya:

1. Datang ke Samsat terdekat atau Samsat keliling

2. Isi formulir permohonan perpanjang STNK sesuai data di STNK dan BPKB. Formulir dapat diambil di loket pendaftaran. Lengkapi formulir dengan lampiran berkas yang dibutuhkan.

3. Selesai melengkapi berkas, serahkan berkas permohonan perpanjang pajak STNK tersebut ke loket penyerahan berkas.

4. Silahkan tunggu sampai dipanggil nama sesuai data yang tercantum di STNK.

Baca Juga: Tahun Ini Berlaku, Cek Ketentuan Penghapusan Data STNK yang Wajib Diketahui, Ada Tentang Pajak

5. Anda akan diberikan slip pembayaran pajak yang telah tercantum biaya pajak yang harus dibayar.

6. Serahkan slip pembayaran dan uang sebesar biaya pajak ke kasir.

7. Selesai membayar pajak, kamu akan memperoleh bukti pelunasan pembayaran pajak dan bukti tersebut diserahkan ke loket pengambilan STNK.

8. Silahkan tunggu hingga nama kamu dipanggil. STNK baru kamu telah diperpanjang satu tahun ke depan.

9. Untuk proses lima tahunan, setelah selesai proses pembayaran pajak STNK, bawa bukti pembayaran pajak tersebut ke loket pengambilan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) untuk mengambil plat nomor yang baru.

Baca Juga: Ada Operasi Patuh Jaya 2023 Mulai Besok, Ini 14 Pelanggaran yang Jadi Target Polisi

Terkait biaya perpanjang STNK 5 tahunan telah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2021 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak.

  • Biaya cek fisik kendaraan: kisaran Rp 10.000 - Rp 20.000
  • Perpanjang STNK kendaraan motor roda dua dan 3: Rp 100.000 
  • Perpanjang STNK kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp 200.000 
  • Pengesahan STNK kendaraan roda 2 dan 3: Rp 25.000 
  • Pengesahan STNK kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 50.000 
  • Penerbitan TNKB kendaraan roda 2 dan 3: Rp 60.000 
  • Penerbitan TNKB kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 100.000 
  • Penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan kendaraan roda 2 dan 3: Rp 225.000 
  • Penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 375.000.  

Demikian cara perpanjang STNK di kota lain atau membayar pajak motor beda provinsi yang harus diketahui.




Sumber : semarangkota.go.id


BERITA LAINNYA


Opini

KAISAR

20 Mei 2024, 07:07 WIB

Close Ads x