Kompas TV otomotif otonews

Cara Mengajukan Subsidi Motor Listrik Lewat SISAPIRa Kemenperin, Apa Saja Syaratnya?

Kompas.tv - 22 September 2023, 23:00 WIB
cara-mengajukan-subsidi-motor-listrik-lewat-sisapira-kemenperin-apa-saja-syaratnya
Ilustrasi motor listrik. (Sumber: Gridoto.com)
Penulis : Gilang Romadhan | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pembelian motor listrik sekarang lebih mudah berkat SISAPIRa yang disediakan oleh Kementerian Perindustrian. 

SISAPIRa merupakan singkatan dari Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua, adalah platform yang memfasilitasi penyaluran subsidi untuk pembelian motor listrik. 

Besaran subsidi yang diberikan tetaplah sama yaitu sebesar Rp7 juta.

Proses pengajuan subsidi motor listrik melalui aplikasi SISAPIRa cukup mudah, meskipun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. 

Baca Juga: Tok! Kebijakan Beli 1 Motor Listrik Bersubsidi Rp7 juta untuk 1 KTP Resmi Berlaku

Berikut adalah syarat-syarat untuk mengajukan subsidi motor listrik melalui aplikasi SISAPIRa:

  • Penerima kredit usaha rakyat atau KUR, penerima bantuan produktif usaha mikro atau BPUM, penerima Bantuan Subsidi Upah, atau penerima subsidi listrik dengan kapasitas kurang dari 900VA.
  • Motor listrik yang ingin dibeli harus terdaftar dalam SISAPIRa.
  • Pemilik STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan KTP (Kartu Tanda Penduduk) harus memiliki nama yang sama.
  • Akses situs web SISAPIRa
  • Daftar dengan klik tombol 'Sign Up'
  • Isi informasi yang diminta dan unggah dokumen yang diperlukan
  • Klik tombol 'Sign Up' untuk menyelesaikan proses registasi.

Setelah syaratnya terpenuhi, kamu bisa langsung mengakses SISAPIRa untuk menyelesaikan pendaftaran.

Pada situs tersebut, kamu diminta mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan sejumlah persyaratan. Bila terverifikasi, lanjutkan dengan melakukan langkah-langkah berikut:

  • Mengunjungi dealer motor listrik yang bekerja sama dengan produsen motor listrik untuk mendapatkan subsidi.
  • Memilih motor listrik yang terdaftar dalam program subsidi.
  • Mengajukan pembelian atau pembiayaan untuk motor listrik pilihan.
  • Menunggu dealer melakukan verifikasi NIK (Nomor Induk Kependudukan) Anda untuk memeriksa apakah Anda memenuhi syarat untuk menerima subsidi melalui SISAPIRa.
  • Jika memenuhi syarat, Anda akan mendapatkan potongan harga langsung.

Baca Juga: Harga Motor Listrik Honda EM1 e: Rp40 Juta-Rp45 Juta, Kalau Kredit di FIF Bayar DP 15 Persen

Langkah selanjutnya melibatkan dealer dalam mengajukan klaim subsidi kepada bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).


 

Bank Himbara akan memverifikasi dan mengurus proses penggantian subsidi kepada produsen motor listrik. 

Proses tersebut melibatkan beberapa tahapan, seperti:

  • Dealer harus mengajukan berkas klaim subsidi ke bank Himbara.
  • Bank Himbara akan segera melakukan verifikasi dan mengurus proses penggantian subsidi kepada produsen.

Jadi, itulah syarat dan langkah-langkah untuk mengajukan subsidi motor listrik melalui aplikasi SISAPIRa. 

Meskipun pendaftaran dilakukan secara online, Anda masih perlu mengunjungi dealer motor listrik terdekat untuk proses verifikasi. 

 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x