Kompas TV pendidikan kampus

Gelar Guru Besar Dicabut, Mantan MWA UNS Mengaku Heran Dianggap Salahgunakan Wewenang

Kompas.tv - 16 Juli 2023, 05:45 WIB
gelar-guru-besar-dicabut-mantan-mwa-uns-mengaku-heran-dianggap-salahgunakan-wewenang
Wakil Ketua MWA UNS Non Aktif Profesor Hasan Fauzi (tengah) saat memberikan konferensi pers, Jumat (14/7/2023). (Sumber: Istimewa)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS), Hasan Fauzi angkat bicara terkait pencopotan gelar Guru Besar.

Sebelumnya Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Mendikbudristek Nomor 29985/RHS/ M/ 08/2023 tertanggal 26 Juni 2023.

Surat tersebut berisi tentang Penjatuhan Hukum Disiplin Pembebasan Dari Jabatan Guru Besar Menjadi Jabatan Pelaksana dengan hukuman disiplin berlaku selama 12 bulan.

Hasan dianggap melanggar tiga pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94/2021. Adapun salah satu pasal yang dilanggar yakni 5a yang terkait adanya penyalahgunaan wewenang.

Hasan membantah dirinya menyalahgunakan wewenang. Menurutnya dugaan penyalahgunaan wewenang karena mengirimkan surat ke pihak Kemendikbud Ristek terkait hasil pemilihan rektor UNS.

Hasan menyatakan surat yang dikirim tersebut merupakan bagian dari tugas MWA terhadap pelaksanaan pemilihan rektor yang pada saat itu sudah selesai dilaksanakan.

Baca Juga: UNS Masih Buka 2 Jalur Seleksi Mandiri untuk Diploma Jalur UTBK Gelombang 2, Ini Jadwal Lengkapnya

Dalam surat yang dikirimkan Hasan mengusulkan solusi kepada Mendikbud Ristek Nadiem terkait kekisruhan pemilihan rektor UNS.

Namun surat tersebut dianggap mempengaruhi menteri hingga akhirnya keluar SK untuk penjatuhan hukum disiplin.

"Kami menyurati, menyarankan kepada bapak menteri, kok dianggap menyalahgunakan wewenang," ujarnya, Jumat (14/7/2023), dikutip dari keterangan tertulis.

Lebih lanjut Hasan menjelaskan tugasnya sebagai MWA tidak berkaitan dengan gelar akademik yang didapat.

Menurutnya, tuduhan atau dugaan melanggar disiplin, dan penyalahgunaan wewenang dianggap sebagai sesuatu yang tidak masuk akal. Sebab, tidak ada penjelasan lebih lanjut soal pengertian dugaan melanggar disiplin.

"Pengertian disiplin, disiplin yang mana. Yang kami pakukan ini adalah tugas MWA, kalau dikaitkan dengan tugas profesor dan akademik kami tidak ada masalah dan secara kinerja kinerja kami baik," ujarnya.


Ajukan gugatan ke PTUN

Hasan menambahkan atas sanksi pencopotan gelar Guru Besar ini, dirinya berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Jadi ada ketidaksambungan. Bagaimana tugas kami sebagai MWA dengan kinerja profesor yang itu adalah akademik. Kami tidak ada persoalan dengan kinerja akademik," sambung Hasan.

Baca Juga: 6 Jalur Mandiri UNS 2023 Program Sarjana dan Diploma Ini Masih Buka Pendaftaran, Catat Jadwalnya!

Selain Hasan, mantan Sekretaris MWA Tri Atmojo Kusmayadi juga mendapat sanksi yang sama yakni pencopotan gelar Guru Besar.

Sanksi disiplin Tri tertuang dalam SK nomor 29986/ RSH/M/08/2023 tanggal 26 Juni tentang penjatuhan hukuman disiplin dari jabatannya menjadi menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.

Tri selaku Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon Rektor juga dinilai melakukan penyalahgunaan wewenang.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x