Kompas TV pendidikan edukasi

Ijazah Hilang atau Rusak? Ini Cara Mengurus Gantinya

Kompas.tv - 11 Oktober 2023, 22:45 WIB
ijazah-hilang-atau-rusak-ini-cara-mengurus-gantinya
Ilustrasi ijazah. Cara cek letak ijazah SMA, SMK, D3 dan S1 untuk mendaftar CPNS dan PPPK 2023. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Gilang Romadhan | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebagai tanda bahwa pendidikan telah diselesaikan, ijazah dianggap sebagai salah satu dokumen yang sangat penting. 

Sayangnya, terkadang orang tidak cukup berhati-hati dalam menyimpan ijazah mereka, dan sering kali mengalami kerusakan atau bahkan kehilangan. 

Dampaknya adalah, ijazah tidak dapat digantikan dengan yang baru. Sebagai solusi, sekolah atau perguruan tinggi hanya dapat mengeluarkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) sebagai dokumen pengganti yang memiliki nilai setara dengan ijazah.

Lantas, bagaimana cara mengurus ijazah yang hilang? Apakah bisa dilakukan secara online

Baca Juga: Cara Cek Letak Tanggal Lulus dan Tanggal Ijazah SMA dan S1 untuk Daftar CPNS 2023, Berbeda Lho!

Mengurus Ijazah Sekolah yang Hilang

Mengurus ijazah sekolah yang hilang tidak dapat dilakukan secara daring. Seluruh proses pengurusan harus dilakukan secara langsung, dimulai dari pemenuhan persyaratan hingga penyerahan dokumen ke sekolah. 

Menurut informasi dari indonesia.go.id, berikut adalah langkah-langkah dan persyaratan yang diperlukan dalam mengurus ijazah sekolah yang rusak atau hilang. 

Membuat laporan kehilangan ijazah ke Polsek setempat

Langkah pertama yang harus diambil adalah membuat laporan kehilangan ijazah di kantor Polsek setempat. Pada tahap ini, diperlukan fotokopi ijazah dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

Mendatangi sekolah yang menerbitkan Ijazah

Langkah berikutnya adalah mengunjungi sekolah yang menerbitkan ijazah tersebut dan membuat Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI). Tahap ini bisa dilewati jika sekolah yang bersangkutan sudah tidak beroperasi. 

Baca Juga: Viral KTP dari Google Dipakai untuk Cairkan Pinjol, Ini Cara Beri Watermark di KTP Elektronik

Persyaratan untuk pembuatan SKPI meliputi: 

  • materai sebanyak 6.000 rupiah (2 buah), 

  • pas foto berukuran 3x4 sebanyak 2 lembar, 

  • surat penerimaan laporan kehilangan dari Polsek, 

  • dan fotokopi ijazah asli yang hilang. 

SKPI akan dikeluarkan dengan kop sekolah dan berfungsi sebagai dokumen legal pengganti ijazah asli yang hilang atau rusak. 


Dokumen ini akan ditandatangani oleh kepala sekolah di atas materai sebanyak 6.000 rupiah dengan cap basah, sementara pas foto berukuran 3x4 akan ditempel di bagian atas foto seperti pada ijazah asli.

Mendatangi dinas pendidikan sesuai kota/kabupaten sekolah

Langkah ketiga melibatkan kunjungan ke dinas pendidikan yang sesuai dengan kota/kabupaten tempat sekolah berada. Hal ini bertujuan untuk mengisi bagian tanda tangan pejabat dari dinas pendidikan pada SKPI. 

Persyaratan yang harus dipenuhi termasuk: 

  • surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani di atas materai sebanyak 6.000 dan fotokopi (2 lembar); 

  • surat pernyataan dari dua orang teman seangkatan sekolah yang ditandatangani di atas materai sebanyak 6.000, 

  • serta dilampiri fotokopi ijazah saksi yang telah dilegalisir oleh sekolah dan fotokopi KTP (2 lembar); 

  • surat tanda penerimaan laporan kehilangan dari Polsek yang difotokopi (2 lembar); fotokopi KTP (2 lembar); 

  • dan fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir (2 lembar). 

Baca Juga: Cara Mengatasi KTP Disalahgunakan untuk Pinjol Ilegal, Bisa Dijerat Pidana

Jika sekolah yang menerbitkan ijazah sudah tidak ada, tambahan persyaratan berupa materai sebanyak 6.000 (2 buah) dan pas foto berukuran 3x4 (2 lembar) perlu disiapkan. 

Dinas pendidikan akan membuatkan SKPI dengan kop dinas pendidikan untuk sekolah yang sudah tidak beroperasi. 

Simpan SKPI

Setelah selesai, simpan SKPI dengan baik dan jangan lupa membuat fotokopi yang dilegalisir. Dengan demikian, SKPI telah dianggap sah dan dapat berfungsi sebagai pengganti ijazah asli yang hilang.

Mengurus Ijazah Kuliah yang Hilang

Secara umum, prosedur untuk mengurus SKPI pada tingkat Diploma atau Sarjana mirip dengan langkah-langkah yang diperlukan untuk tingkat sekolah. 

Persyaratan yang diperlukan bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing sekolah, institusi, atau perguruan tinggi. 

Individu yang berencana mengurus SKPI sebaiknya memeriksa persyaratan yang berlaku di situs resmi kampus atau langsung mengajukan pertanyaan kepada pihak kampus.

Baca Juga: Link dan Cara Verval Ijazah di Dapodik Melalui Info GTK untuk Daftar PPPK 2023

Meskipun demikian, secara garis besar, tahapan dalam pengurusan SKPI di kampus memiliki kesamaan, yaitu:

  • membuat surat permohonan yang ditujukan kepada rektor melalui bagian tata usaha kampus; 

  • membawa surat laporan kehilangan dari Polsek jika ijazah hilang atau membawa ijazah yang rusak sebagai bukti; 

  • membawa pas foto berwarna dan materai sebesar 6.000 rupiah. 

Harap dicatat bahwa permohonan pembuatan SKPI tidak bisa dilakukan secara daring atau online karena harus diajukan dan diambil langsung oleh pihak yang bersangkutan.

 

 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x