Kompas TV pendidikan edukasi

Ijazah Hilang atau Rusak? Ini Cara Mengurus Gantinya

Kompas.tv - 11 Oktober 2023, 22:45 WIB
ijazah-hilang-atau-rusak-ini-cara-mengurus-gantinya
Ilustrasi ijazah. Cara cek letak ijazah SMA, SMK, D3 dan S1 untuk mendaftar CPNS dan PPPK 2023. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Gilang Romadhan | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebagai tanda bahwa pendidikan telah diselesaikan, ijazah dianggap sebagai salah satu dokumen yang sangat penting. 

Sayangnya, terkadang orang tidak cukup berhati-hati dalam menyimpan ijazah mereka, dan sering kali mengalami kerusakan atau bahkan kehilangan. 

Dampaknya adalah, ijazah tidak dapat digantikan dengan yang baru. Sebagai solusi, sekolah atau perguruan tinggi hanya dapat mengeluarkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) sebagai dokumen pengganti yang memiliki nilai setara dengan ijazah.

Lantas, bagaimana cara mengurus ijazah yang hilang? Apakah bisa dilakukan secara online

Baca Juga: Cara Cek Letak Tanggal Lulus dan Tanggal Ijazah SMA dan S1 untuk Daftar CPNS 2023, Berbeda Lho!

Mengurus Ijazah Sekolah yang Hilang

Mengurus ijazah sekolah yang hilang tidak dapat dilakukan secara daring. Seluruh proses pengurusan harus dilakukan secara langsung, dimulai dari pemenuhan persyaratan hingga penyerahan dokumen ke sekolah. 

Menurut informasi dari indonesia.go.id, berikut adalah langkah-langkah dan persyaratan yang diperlukan dalam mengurus ijazah sekolah yang rusak atau hilang. 

Membuat laporan kehilangan ijazah ke Polsek setempat

Langkah pertama yang harus diambil adalah membuat laporan kehilangan ijazah di kantor Polsek setempat. Pada tahap ini, diperlukan fotokopi ijazah dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

Mendatangi sekolah yang menerbitkan Ijazah

Langkah berikutnya adalah mengunjungi sekolah yang menerbitkan ijazah tersebut dan membuat Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI). Tahap ini bisa dilewati jika sekolah yang bersangkutan sudah tidak beroperasi. 

Baca Juga: Viral KTP dari Google Dipakai untuk Cairkan Pinjol, Ini Cara Beri Watermark di KTP Elektronik

Persyaratan untuk pembuatan SKPI meliputi: 

  • materai sebanyak 6.000 rupiah (2 buah), 

  • pas foto berukuran 3x4 sebanyak 2 lembar, 

  • surat penerimaan laporan kehilangan dari Polsek, 

  • dan fotokopi ijazah asli yang hilang. 

SKPI akan dikeluarkan dengan kop sekolah dan berfungsi sebagai dokumen legal pengganti ijazah asli yang hilang atau rusak. 


Dokumen ini akan ditandatangani oleh kepala sekolah di atas materai sebanyak 6.000 rupiah dengan cap basah, sementara pas foto berukuran 3x4 akan ditempel di bagian atas foto seperti pada ijazah asli.

Mendatangi dinas pendidikan sesuai kota/kabupaten sekolah




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x