Kompas TV pendidikan sekolah

Duduk Perkara Seragam Sekolah Bakal Ganti Usai Lebaran: Bermula dari Hoax, Nadiem Sebut Tak Berubah

Kompas.tv - 17 April 2024, 06:00 WIB
duduk-perkara-seragam-sekolah-bakal-ganti-usai-lebaran-bermula-dari-hoax-nadiem-sebut-tak-berubah
Seorang anak siswa SD menguap saat berbaris di hari pertama sekolah di SDN 1 Depok Jaya, Kota Depok, Jawa Barat. Baru-baru ini beredar kabar seragam sekolah dari SD hingga SMA akan berganti usia Lebaran 2024 dan langsung dibantah oleh Nadiem Makarim, Menteri Mendikbudristek. (Sumber: KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Akhir-akhir ini ramai soal Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menerapkan kebijakan baru soal seragam sekolah. Disebutkan bahwa seragam sekolah dari tingkat SD, SMP hingga SMA akan diganti usai Lebaran 2024.

Namun ternyata, hal itu berasal dari informasi yang salah dari beberapa platform media sosial di Indonesia. 

Salah satunya akun X @kegoblogan.Unfaedah menuliskan bahwa Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadeim Makarim menerapkan kebijakan baru soal seragam sekolah.

"Bersiaplah buat yang masih sekolah, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Mendikbudristek) Nadiem Makarim telah menetapkan aturan baru mengenai jenis-jenis seragam sekolah, Seragam baru tersebut nantinya akan diterapkan pada jenjang pendidikan SD, SMP, dan SMA," tulis akun X tersebut pada Sabtu (13/4).

Alhasil cuitan tersebut menjadi ramai dan viral.

Setelah ditelurusi oleh tim Kompas.tv, narasi-narasi yang bertebaran di sosial media soal kebijakan seragam sekolah baru, hanya informasi yang salah.

Pasalnya, Kemendikbudristek memastikan tidak ada perubahan seragam sekolah setelah sebelumnya ramai di media sosial terkait kabar Kemendikbud akan mengganti seragam para siswa setelah Lebaran 2024.

Baca Juga: Viral Isu Seragam Sekolah SD, SMP, SMA Bakal Ganti usai Lebaran 2024, Kemendikbud Buka Suara

Melalui unggahan di akun Instagram resmi, Kemendikbud mengatakan bahwa saat ini aturan seragam sekolah masih sama dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 50 Tahun 2022.

"Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai perubahan seragam sekolah yang berlaku setelah Lebaran, kami sampaikan bahwa hal itu TIDAK BENAR," tulis di akun Instagram @kemdikbud.

Menurut Kemendikbudristek, tidak ada peraturan baru dari pemerintah yang menyatakan siswa harus membeli seragam baru setelah libur Lebaran.

Maka dari itu, disarankan kepada siswa dan orangtua untuk tetap cerdas dalam mencari dan memeriksa kebenaran informasi.

Kemendikbudristek menjelaskan, penggunaan seragam sekolah memiliki banyak manfaat bagi siswa.

Isu tersebut juga tidak dibenarkan oleh Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Anang Ristanto.

"Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai perubahan seragam sekolah yang berlaku setelah Lebaran, kami sampaikan jika hal tersebut tidak benar," tegas Anang, Minggu (14/4), dikutip dari Kompas.com.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x