Kompas TV pendidikan sekolah

Cara Cek Program Indonesia Pintar PIP 2024, Saldo dan Pencairan Dana untuk Pelajar

Kompas.tv - 23 April 2024, 10:22 WIB
cara-cek-program-indonesia-pintar-pip-2024-saldo-dan-pencairan-dana-untuk-pelajar
Berikut adalah cara untuk melakukan pengecekan data siswa Program Indonesia Pintar (PIP) di pip.kemdikbud.go.id Agustus 2023. (Sumber: Kemdikbud)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengaku berkomitmen meningkatkan akses pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP).

Pada tahun 2024, sekitar 18,5 juta siswa di Indonesia yang memegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi kurang mampu, berkesempatan mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari program ini.

Baca Juga: Hujan Deras, Sungai Galeh Meluap Robohkan Pondasi Rumah

Total dana yang dialokasikan untuk PIP tahun 2024 mencapai Rp 13,4 triliun, dengan besaran bantuan yang bervariasi mulai dari Rp 450.000 hingga Rp 1,8 juta per tahun, tergantung jenjang pendidikan.

Kemendikbudristek telah meluncurkan sistem pengecekan online yang dikelola oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) untuk memudahkan siswa dalam memantau status pencairan dana ini.

Baca Juga: BKSDA Baubau Gagalkan Penyelundupan Kanguru dan Cenderawasih Asli Papua

Cara Mengecek Saldo dan Status Pencairan Dana PIP:

  1. Kunjungi Situs PIP di pip.kemdikbud.go.id menggunakan perangkat yang terkoneksi internet.
  2. Di halaman utama, masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda pada kolom pencarian penerima PIP.
  3. Lengkapi captcha atau jawab pertanyaan keamanan yang disediakan oleh sistem untuk memastikan keamanan data.
  4. Klik tombol "Cari Penerima PIP" untuk memproses informasi.
  5. Setelah proses pencarian selesai, informasi terkini tentang status pencairan dana bantuan akan ditampilkan pada layar.

Baca Juga: Cak Imin Akui Kalah dalam Pilpres 2024, Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran

Kemendikbudristek bertujuan untuk memastikan bahwa setiap anak di Indonesia mendapatkan kesempatan yang sama dalam mengakses pendidikan berkualitas.

Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia sebagai bekal menghadapi berbagai tantangan masa depan.

Baca Juga: Timnas Irak Lolos 8 Besar, Cek Daftar Lengkap Tim Perempat Final Piala Asia U-23 2024

Penerima PIP 2024

  • Peserta Didik pemegang KIP Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
    • Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
    • Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
    • Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
    • Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
    • Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
    • Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
    • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

Baca Juga: Warga Lampung Timur Tebar Ikan di Jalan Rusak yang 20 Tahun Tak Dibenahi



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x