Kompas TV pendidikan kampus

Kemendikbudristek Pastikan Tak Ada Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Lama

Kompas.tv - 21 Mei 2024, 15:19 WIB
kemendikbudristek-pastikan-tak-ada-kenaikan-ukt-untuk-mahasiswa-lama
Ilustrasi: tabungan biaya pendidikan kuliah UKT (Sumber: Kompascom)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS TV - Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kemendikbudristek Abdul Haris memastikan kenaikan uang kuliah tunggal atau UKT hanya berlaku bagi mahasiswa baru di universitas negeri.

Menurut dia, informasi yang kini tersebar di publik adalah seluruh mahasiswa di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH), mengalami kenaikan UKT. 

“Tidak ada perubahan UKT untuk mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan. Apabila pemimpin PTN dan PTNBH menetapkan UKT baru, maka UKT tersebut hanya berlaku bagi mahasiswa baru,” kata Abdul Haris dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI di gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Baca Juga: Nadiem Janji Hentikan Kenaikan UKT Tak Masuk Akal: Saya Berkomitmen!

“Berdasarkan data kami, proporsi mahasiswa baru yang masuk ke dalam kelompok UKT tertinggi (kelompok 8 sampai kelompok 12) hanya 3,7% dari populasi. Sebaliknya, 29,2% mahasiswa baru masuk ke kelompok UKT rendah, yakni tarif UKT kelompok 1, kelompok 2, dan penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, sehingga melampaui mandat 20% dari UU Pendidikan Tinggi,” sambungnya.

Selain itu, kata Abdul Haris, mahasiswa juga diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan bila tak terima dengan UKT yang ditetapkan oleh pihak kampus. 

“Mahasiswa yang keberatan dengan penempatan kelompok UKT-nya, misalnya karena perubahan kemampuan ekonomi atau hasil penetapan tidak sesuai dengan fakta kondisi ekonominya, bisa mengajukan peninjauan ulang sesuai prosedur,” tutur Haris.

Pasal 17 Permendikbud-ristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbud-Ristek mengatur bahwa mahasiswa, orangtua mahasiswa atau pihak lain yang membiayai mahasiswa dapat mengajukan kepada PTN maupun PTNBH peninjauan kembali UKT apabila terdapat ketidaksesuaian data dengan fakta terkait ekonomi mahasiswa.

“PTN dan PTNBH harus memfasilitasi permohonan tersebut secara adil dan transparan, sesuai Permendikbudristek tentang SSBOPT,” tuturnya.

Ia menambahkan, jika masih ada keluhan setelah proses peninjauan ulang, mahasiswa baru bisa menyampaikan laporan melalui situs kemdikbud.lapor.go.id.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengatakan, pihaknya akan mengevaluasi kebijakan kenaikan uang kuliah tunggal atau UKT di universitas negeri. 

Hal ini ia katakan saat rapat bersama Komisi X DPR RI di gedung DPR RI, Selasa (21/5). 

Baca Juga: Nadiem: Seharusnya Tak Ada Mahasiswa yang Gagal Kuliah karena UKT

"Jadi kami akan memastikan bahwa kenaikan-kenaikan yang tidak wajar itu akan kami cek, kami evaluasi, kami asses," kata Nadiem. 


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x