Kompas TV pendidikan sekolah

Nilai Rapor Penerima KJP Minimal 70, Rano Karno: KJP Singkatan Apa?

Kompas.tv - 6 Februari 2025, 05:40 WIB
nilai-rapor-penerima-kjp-minimal-70-rano-karno-kjp-singkatan-apa
Iustrasi penerima KJP Plus. Wakil Gubernur Jakarta terpilih Rano Karno atau Si Doel menyebut akan mempertimbangkan rencana Dinas Pendidikan wilayah setempat untuk menjadikan standar nilai penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) minimal 70. (Sumber: Pemprov DKI Jakarta)
Penulis : Dina Karina | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Wakil Gubernur Jakarta terpilih Rano Karno mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan rencana Dinas Pendidikan provinsi setempat untuk menjadikan standar nilai penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)  Plus minimal 70.

Rano menyebut, standar nilai itu layak dipertimbangkan lantaran peruntukan KJP bersifat spesifik, yakni memiliki kriteria tertentu.

"Harus dipertimbangkan. Karena apa? Ada sekolah gratis, gratis pada umumnya. Tapi yang namanya KJP ini spesifik. Harus ada kriterianya," kata Rano kepada media di Jakarta, rabu (5/2/2025).

Kriteria tertentu yang ia maksud adalah adanya kata 'pintar' pada KJP, yang kemudian menjadikan wacana standar nilai penerima kartu tersebut minimal 70. Namun ia menegaskan, standar nilai itu masih sebatas usulan. 

Baca Juga: KJP Plus Tahap 2 Februari 2025 Sudah Cair, Ini Besaran dan Cara Cek Penerimanya

"KJP singkatan apa?" kata Rano bertanya kepada wartawan.

"Kartu Jakarta Pintar," jawab pers.

"Ada 'pintar'-nya kan? Nah 'pintar' kan harus ada kriteria," ujarnya. 

Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Pendidikan Jakarta Sarjoko mengungkap, salah satu kriteria khusus sebagai penerima KJP Plus yang diatur terbaru adalah berkaitan dengan indeks prestasi siswa atau rata-rata rapor. Yaitu paling rendah 70 yang harus dicapai dalam dua semester berturut-turut.

Sarjoko menjelaskan, wacana penambahan syarat penerima KJP Plus itu berasal dari hasil rapat jajaran Pemprov dengan tim transisi Pramono Anung-Rano Karno.

Sebab, penyaluran KJP Plus tahap 1 2025 akan dicairkan setelah Pramono-Rano dilantik menjadi Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta, yakni pada bulan Maret 2025 yang merupakan rapel bulan Januari, Februari, dan Maret.




Sumber : Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x