BOGOR, KOMPAS.TV - Adanya iktikad baik dari Manajemen Rumah Sakit Ummi Bogor dalam menjelaskan polemik tes usap (swab test) Rizieq Shihab membuat satgas penanganan Covid-19 Kota Bogor mempertimbangkan untuk mencabut laporan di kepolisian.
Terkait pertimbangan tersebut, pihak kepolisian tak bisa menerima pencabutan laporan tersebut.
Berdasarkan laporan Jurnalis KompasTV, Kapolres Kota Bogor Kombes Hendri Fiuser menyatakan alasannya ialah tindakan yang dilakukan oleh RS Ummi Bogor ini murni pidana hukum dan bukan merupakan delik aduan yang bisa dicabut pelaporannya.
Baca Juga: Polisi Selidiki Kepergian Rizieq Shihab dari RS Ummi Bogor
Hal ini mengindikasikan pihak Polresta Bogor akan tetap melanjutkan proses hukum yang berlaku.
Selanjutnya, Polresta Bogor akan memanggil pihak-pihak RS Ummi yang terkait menghambat pemanggilan tes usap Rizieq Shihab.
Rencananya, Direktur RS Ummi Bogor serta jajarannya, serta staf manajemen rumah sakit akan dipanggil hari ini (30/11/2020).
Baca Juga: Sempat Dihadang FPI, Polda Metro Jaya Akan Panggil Rizieq Shihab 1 Desember Besok
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.