Kompas TV regional berita daerah

PSU di Pilgub Kalsel, Tim Denny Indrayana Optimistis Dapat Unggul

Kompas.tv - 24 Maret 2021, 04:52 WIB

BANJAR, KOMPAS.TV - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan gubenrnur kalsel diakui Tim Pemengan Deni Indrayana dan Difriadi sangat menguntungkan.

Pasalnya pelaksanaan psu yang bakal digelar maksimal dua bulan lagi tersebut, dilakukan di wilayah – wilayah yang dianggap pihak pemenangan Deny Indrayana dan Difriadi mulai kecewa dengan kepemimpinan gubenur sebelumnya.

Baca Juga: Kemacetan di Batas Kota Banjarmasin, Balai Jalan Didesak Fungsikan Kembali Jembatan Lama

Selain difokuskannya seluruh kader partai dan relawan untuk memenangkan Deny Indrayana, masyarakat Kabupaten Banjar dianggap akan memilih gubernur baru yang lebih fokus pada penanganan banjir.

Dengan dikabulkannya sebagian tuntutan pihaknya oleh MK, Ketua Tim Pemenangan Denny Indrayana-Difriadi, Rofiqi, menyebut sebagai bukti bahwa telah terjadi kecurangan saat pemilihan gubernur di Kabupaten Banjar di pilkada 2020.

“Bahwa apa yang kami dalilkan selama ini bahwa di Kabupaten Banjar terjadi kecurangan, terjadi penggelembungan suara akhirnya dianggap hakim MK suatu yang benar, 5 kecamatan itu tentu jadi tugas berat tim pemenangan,” ucap Rofiqi.

“Dalam waktu dua bulan ini tentu kami akan kerja keras, tiap detik tiap menit akan kami manfaatkan agar Denny-Difri bisa dilantik,” tambahnya.

Baca Juga: Pascabanjir, Air Meluber ke Jalan Akibat Sejumlah Titik Drainase Tersumbat

Kabupaten Banjar merupakan satu kabupaten yang akan melakukan PSU Gubernur Kalsel dengan total jumlah suara diperkirakan mencapai seratus ribu suara lebih dari 5 kecamatan yang melaksanakan psu.

Lima kecamatan ini yakni Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Astambul, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Matraman dan Kecamatan Martapura Kota.

Keputusan MK untuk menyatakan PSU diambil setelah mengabulkan sejumlah dalil dari pemohon yaitu paslon nomor urut 2 di Pilgub Kalsel, Denny Indrayana-Difriadi.

Diantaranya dalil untuk poin 6 yaitu pembukaan kotak suara yang tidak sesuai prosedur di Kecamatan Banjarmasin Selatan dan Poin nomor 7 yaitu adanya kecurangan berupa penggelembungan suara di Kabupaten Banjar yang menurut MK terbukti.




Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x