MEDAN, KOMPAS.TV - Dinilai melanggar aturan, rumah dinas USU yang ditempati keluarga almarhum Prof T. M. H Tobing, terpaksa dikosongkan.
Penghuni rumah sempat menolak karena menilai hak penempatan rumah masih dalam proses hukum.
Pengosongan rumah dinas dilakukan berdasarkan Peraturan Rektor Tentang Tata Tertib Rumah Dinas USU. (*)
#usu #rektorusu #universitassumaterautara #rumahdinas #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.