Kompas TV regional kriminal

Teller Bank Kuras Uang Nasabah Hingga Rp 1,3 Miliar Lebih, Begini Modusnya

Kompas.tv - 31 Maret 2021, 10:16 WIB
teller-bank-kuras-uang-nasabah-hingga-rp-1-3-miliar-lebih-begini-modusnya
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian uang tabungan nasabah yang dilakukan sepasang mantan teller Bank Riau-Kepri Cabang Rohul, Riau, Selasa (30/3/2021). (Sumber: KOMPAS.COM/IDON)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Iman Firdaus

RIAU, KOMPAS TV - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap kasus tindak pidana perbankan berupa pencurian uang tabungan milik nasabah Bank Riau-Kepri (BRK) Cabang Rokan Hulu di Provinsi Riau.

Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian telah menangkap dua pelaku masing-masing berinisial NH (37) dan AS (42).

Mereka diketahui mencuri uang tabungan nasabah senilai total Rp 1,3 miliar lebih. Ketika melakukan pencurian uang nasabah, mereka masih bekerja sebagai pegawai di bank plat merah itu.

Baca Juga: Untuk Nasabah BCA, Segera Ganti Kartu ATM Lama Sebelum 31 Desember 2021

"Kedua pelaku mantan pegawai salah satu bank milik pemerintah (BRK). Waktu itu, tersangka NH sebagai teller, sedangkan AS head teller," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto dikutip dari Kompas.com pada Rabu (31/3/2021).

Sunarto menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku untuk menguras tabungan milik nasabah yakni dengan memalsukan tanda tangan korban dalam form slip penarikan.

"Tersangka NH selaku teller memalsukan tanda tangan nasabah dalam form slip penarikan, sehingga dapat melakukan penarikan uang tunai dari rekening nasabah," ujar Sunarto.

Sedangkan AS selaku kepala teller saat itu, berperan memberikan username dan password kepada NH sehingga bisa melakukan penarikan.

Baca Juga: Geruduk Kantor BMT Taruna Sejahtera, Nasabah Menangis Histeris Uang Tabungan Tak Bisa Diambil

Sunarto mengungkapkan, pelaku NH melakukan 8 kali transaksi penarikan dari rekening nasabah korban pertama dan satu kali transaksi dari rekening nasabah kedua.

Adapun nasabah pertama yang uang tabungannya dicuri yakni bernama Hotnasari Nasution.

Sedangkan korban kedua yaitu anaknya bernama Hotnasari Nasution. Tapi, setelah diselidiki lebih jauh, ada korban berikutnya yakni Hasimah.

Sunarto menjelaskan, kasus pencurian tabungan nasabah bank itu terungkap setelah polisi menerima laporan pada 16 Maret 2021.

Baca Juga: Uang Miliaran Tak Bisa Diambil di BMT Semarang, Nasabah Menangis Histeris Setahun Hanya Terima Janji

Saat itu, salah satu korban, Hotnasari Nasution, datang ke kantor BRK Cabang Rokan Hulu pada 31 Desember 2015 silam.

Keperluan Hotnasari waktu itu untuk mencetak buku tabungan milik ibunya, Hj Rosmaniar yang juga nasabah bank tersebut.

Namun, betapa kagetnya dia saat mengetahui ada transaksi penarikan dari rekening ibunya. Terlebih sisa saldonya tinggal Rp 9,7 juta.

"Saldo awal rekening atas nama korban Rosmaniar sejak 13 Januari 2015, itu sebesar Rp 1,2 miliar lebih. Tetapi, setelah dicek tinggal Rp 9,7 juta," ujar Sunarto.

Baca Juga: Jerit Tangis Nasabah BMT Semarang karena Tabungan Tak Bisa Diambil: Kami Hanya Berharap Uang Kembali

Padahal, Sunarto melanjutkan, korban tidak pernah mengambil tabungannya karena uang itu untuk bekal di hari tua nanti.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengecekan, kata Sunarto, ternyata hal yang sama juga dialami anak kandung Rosmaniar, Hotnasari Nasution dan seorang warga bernama Hasimah.

Hotnasari mengalami kerugian sebesar Rp 133 juta. Sedangkan Hasimah senilai Rp 41.995.000. Dengan demikian, total kerugian ketiga nasabah itu sekitar Rp 1,3 miliar.

Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 135 lembar slip transaksi asli nasabah Rosmaniar.

Baca Juga: BRI Beri Klarifikasi Atas Raibnya Dana Nasabah

Kemudian, 84 lembar slip transaksi asli nasabah Hotnasari Nasution, dan 9 lembar slip transaksi asli nasabah atas nama Hasimah.

Sunarto mengatakan, petugas kini masih mendalami aliran dana yang dicuri kedua pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Sementara uang tiga nasabah sudah diganti oleh pihak bank," ucap Sunarto.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Ancaman hukumannya 3 sampai 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 miliar.

Baca Juga: Nasabah Lapor Kehilangan Uang Tabungan Rp 1,2 Miliar, Polda Riau Tangkap Dua Pegawai Bank

Terkait kasus ini, Polda Riau mengimbau kepada para nasabah bank untuk rutin mengecek saldo rekening.

"Kami mengingatkan kepada nasabah bahwa pekerja bank memiliki potensi melakukan kejahatan," kata Sunarto.

"Bisa mencuri uang nasabah. Masyarakat harus aktif mengontorol dananya di bank."




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x