Kompas TV regional peristiwa

Wakapolda DIY Sebut Oknum Polisi Penghina Awak Kapal KRI Nanggala 402 Depresi karena Belum Menikah

Kompas.tv - 27 April 2021, 01:33 WIB
wakapolda-diy-sebut-oknum-polisi-penghina-awak-kapal-kri-nanggala-402-depresi-karena-belum-menikah
kapal selam KRI Nanggala 402 dikabarkan hilang kontak di Laut Bali, Rabu (21/4/2021). (Sumber: KOMPAS/CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO)
Penulis : Tito Dirhantoro

"Pasti ada tindakannya, bukan hanya kode etik, tetapi juga tindak pidana karena merusak hubungan instansi. Karena saat ini baru berduka," tutur Slamet.

Slamet mengimbau atas peristiwa ini, dirinya meminta kepada masyarakat dan anggotanya untuk lebih bijak dalam bersosial media, sehingga tidak ditemukan lagi kasus serupa.

Sedangkan Aipda FI karena perbuatannya terancam dijerat dengan Undang-Undang ITE.

Baca Juga: Prabowo akan Beri Beasiswa untuk Anak-Anak Seluruh Awak KRI Nanggala 402 Hingga Sarjana

Seorang anggota polisi di Yogyakarta ditangkap tim gabungan Polda DIY dan Bareskrim Polri usai menghujat awak kapal KRI Nanggala 402 yang dinyatakan gugur.

Oknum polisi tersebut berinisial FI dengan pangkat terakhir yaitu Aipda. Diketahui, Aipda FI merupakan anggota Polsek Kalasan, Sleman, Yogyakarta.

Penangakapan terhadap Aipda FI dilakukan pada Minggu (25/4/2021), setelah pria berusia 41 tahun itu menghujat awak KRI Nanggala 402 melalui media sosial pribadinya.

Matioo coook, saya hidup di Indonesia sampe saat ini susah kekurangan kesukaran. Ngopo kru kapal kyoo ngono di tangisi. Urus sendiri urusanmu," tulis Aipda FI melalui Facebook dengan akun Fajarnnzz.

Baca Juga: Cerita Istri Serda Pandu Kru KRI Nanggala 402, Bombardir Suami Pesan Rindu Tapi Tak Pernah Berbalas

Menanggapi hal itu, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, angkat bicara. Ia memastikan bakal memproses pidana anggotanya yang melakukan pelanggaran itu.

Hingga saat ini, kata Komjen Agus, pelaku Aipda FI tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Proses pidana sedang dijalankan," kata Agus saat dikonfirmasi pada Senin (26/4/2021), seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Selain itu, Komjen Agus Andrianto juga memastikan bakal menjatuhi Aipda FI dengan sanksi Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP).

Baca Juga: Kapten Laut I Gede Kartika Awak Nanggala-402, Bercita-Cita Jadi TNI AL dan Ingin Naik Semua KRI

"Nanti juga bakal dilanjutkan dengan kode etiknya," ujar Komjen Agus.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x