Kompas TV regional hukum

Akui Pukul Sopir Taksi karena Istri Digoda, Bahar bin Smith: Paling Tiga Pukulan, Cepat Sekali

Kompas.tv - 19 Mei 2021, 14:58 WIB
akui-pukul-sopir-taksi-karena-istri-digoda-bahar-bin-smith-paling-tiga-pukulan-cepat-sekali
Bahar bin Smith (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Fadhilah | Editor : Purwanto

KOMPAS.TV - Habib Bahar bin Smith kembali menjalani sidang secara daring di Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadiana, Selasa (18/5/2021).

Terdakwa kasus penganiayaan sopir taksi online di Kota Bogor pada 2018 itu berada di Lapas Cibinong dan tersambung ke ruang sidang secara teleconference.

Pada persidangan, Bahar mengaku telah memukul sopir taksi online bernama Andriansyah.

Penganiayaan terjadi pada Selasa 4 September 2018 di kediaman Bahar di Perumahan Bukit Cimanggu, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor.

Baca Juga: Bahar Smith Sempat Tanya Sopir Taksi Online yang jadi Korban Penganiayaannya: Ente Tau Ane?

Hal itu dilakukan karena Bahar ingin membela istrinya yang digoda oleh Andriansyah.

Adapun istri Bahar menyewa taksi online Andriansyah pada malam hari dari Jakarta untuk pulang ke rumah.

"Siapa pun pasti marah ketika istrinya digoda," kata Bahar saat menjalani persidangan secara daring di Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadiana, Selasa (18/5/2021), seperti dikutip dari Tribun Jabar.

Bahar mengaku lupa bagian mana dari tubuh Andriansyah yang dipukul.

Namun, dia memastikan bahwa ada tiga kali pukulan dalam 10 detik yang mendarat di tubuh Andriansyah.

"Saya pukul pakai tangan kosong. Saat itu cepat sekali, kalau hitungan cepat, 10 detik. Saya perkirakan paling tiga pukulan yang mulia," kata Bahar, menjawab pertanyaan hakim.

"Saya lupa (bagian yang dipukul), saya langsung. Kalau saya bilang bahu kanan, tahunya bahu kiri. Jadi itu spontan yang mulia. Takut salah jawab, saya jawab lupa," kata Bahar menambahkan.

Sementara dari visum, Andriansyah mengalami luka memar di bagian kepala dan tak bisa dibantah oleh Bahar.

"Kalau memang di visum memar kepala ya kepala saya pukul. Kalau memang ada bukti visum memar kepala ya mungkin kepala. Kalau mulut, ya mungkin mulut saya pukul," ucap Bahar.

Baca Juga: Jaksa Ungkap Bahar bin Smith Telah Pukul, Injak Kepala, dan Sabet Leher Sopir Taksi Online

Ia juga mengakui saat menganiaya, sempat ada yang melerai dari warga kompleks atau tetangganya.

Seusai menganiaya, Bahar sempat mengutus orang kepercayaannya menemui Andriansyah.

"Empat hari setelah kejadian, saya mengutus orang saya untuk berdamai, tapi tidak berupa surat hanya omongan," ujarnya.

Adapun dalam persidangan yang digelar Selasa (27/4/2021) lalu, Andriansyah membantah telah menggoda istri Bahar.

Bahar bin Smith didakwa dengan Pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1 tentang kekerasan dalam dakwaan pertama dan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan Jo Pasal 55 KUH Pidana.

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x