MAKASSAR, KOMPAS.TV - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulsel, Harun Sulianto menghadiri secara virtual sidang terbuka ujian promosi doktor Ketua Ikatan pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (Ipkemindo) Sulsel Andi Marwan Eryansyah pada Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Selasa. (13/7)
A. Marwan berhasil mempertahankan disertasinya di bidang ilmu hukum berjudul Hakikat Sistem Pemasyarakatan Sebagai Upaya Pemulihan Terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia).
Sidang dipimpin langsung oleh Dekan Fakultas Hukum Unhas Prof. Farida Patittingi dengan penguji internal Prof. Andi Muh. Sofyan, Prof. Andi Pangerang Moenta, dan Dr. Muh. Hasrul. Sedangkan penguji eksternal guru besar Fakultas Hukum UGM Prof. Dr. Sudjito. Sementara Promotor, Prof. Dr. Musakkir, SH, MH. Ko Promotor 1. Prof. Dr. Syamsul Bachri, SH, MS dan Ko Promotor 2. Prof. Dr. M. Arfin Hamid, SH, MH
Prof. Farida memberi apresiasi kepada Kakanwil Kemenkumham Sulsel atas dukungannya terhadap para jajaran dalam melanjutkan pendidikan. "Sebulan sebelumnya salah seorang ASN Kanwil Sulsel an. Muhammad Fadli juga telah berhasil menyelesaikan pendidikan strata tiga ilmu hukum di Unhas" kata Farida.
Pada sidang ilmiah ini wacana implementasi Restorative Justice menarik perhatian para akademisi hukum dan praktisi pada Kemenkumham sebagai bagian dari solusi keadaan over capacity di Lapas dan Rutan. Serta besarnya beban anggaran negara akibat jumlah WBP yang besar. Tidak semua perkara harus dipenjara, penyelesaian perkara di luar pengadilan menjadi alternative dengan pendekatan keadilan retoratif. Proses penegakan hukum (keadilan) berorientasi pada pemulihan hubungan pada hubungan keadaan semula (restoratif), bukan keadilan yang hanya berorientasi pembalasan.
Andi Marwan menyarankan agar mengoptimalkan pendampingan terhadap pelaku tindak pidana dewasa, baik pada tahap penyidikan dan penyelidikan, maupun pada tahap penuntutan dan pemeriksaan sidang di PengadilanNegeri. Pendampingan yang dilaksanakan oleh PK bapas tersebut, melalui penelitian kemasyarakatan (Litmas) dengan memberikan rekomendasi kepada para APH untuk menggunakan pendekatan restoratif.
Begitu juga dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang ideal, hendaknya dilakukan dengan mengoptimalkan pendekatan restoratif justice, sehingga upaya pemulihan mampu membentuk mereka menjadi manusia seutuhnya dan menjadi WBP yang humanis.
Sidang ini turut dihadiri oleh mantan Sekjen Kementerian Hukum Dan HAM Hasanuddin Massaile, Widyaiswara utama Ahli Utama BPSDM Kemenkumham F Haru Tamtomo, serta Kepala UPT dan Pejabat Teknis pemasyaratan.
#IPKEMINDO
#kanwilkumham
#unhas
Sumber : Kanwilkumham Sulsel
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.