BEKASI, KOMPAS.TV - Satreskim Polres Metro Bekasi menangkap 4 pegawai dari 2 apotek berbeda di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, setelah kedapatan menjual obat di atas harga normal yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
Keempat pegawai dari dua apotek berbeda yang berada di wilayah Cikarang Barat dan Cikarang Utara tersebut ditangkap bersama sejumlah barang bukti yaitu obat Fluvir dan Azithromycin.
Baca Juga: Polri Ungkap 33 Kasus Penimbun Obat Terapi Covid-19 dan Tabung Oksigen
Keempat pegawai apotek ini ditangkap setelah kedapatan petugas kepolisian menjual kedua obat tersebut diatas harga yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
"Mereka menjual obat di atas harga eceran tertinggi dimana diantaranya adalah jenis obat Fluvir 75 gram dan Azithromycin 500 mg," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Andi Odang.
Meski ditangkap, keempat pegawai apotek tersebut tidak ditahan dan hanya menjalani pemeriksaan.
Baca Juga: Permintaan Obat Terapi Covid-19 Naik 12 Kali Lipat Sejak Awal Juni
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.