Kompas TV regional kriminal

Penny Pakai Dana Bantuan PKH Rp450 Juta untuk Pengobatan Orang Tua hingga Beli Motor Nmax

Kompas.tv - 9 Agustus 2021, 11:06 WIB
penny-pakai-dana-bantuan-pkh-rp450-juta-untuk-pengobatan-orang-tua-hingga-beli-motor-nmax
Jajaran Polres Malang saat merilis tersangka korupsi bantuan PKH, Minggu (8/8/2021). (Sumber: KOMPAS.COM/Dok. Humas Polres Malang)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Iman Firdaus

MALANG, KOMPAS.TV - Penny Tri Herdiani, seorang Pendamping Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, Jawa Timur, ditahan oleh jajaran Polres Malang.

Penahanan dilakukan setelah Penny ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi penyaluran dana bantuan PKH senilai Rp 450 juta. Ia pun kini terancam hukuman penjara seumur hidup.

Baca Juga: Penyelewengan Dana PKH Warga | Bansos Harapan, Bansos Salah Sasaran - BERKAS KOMPAS (Bag3)

Kapolres Malang, AKBP Bagoes Wibisono, mengatakan Penny telah ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Agustus 2021 usai Satreskrim Polres Malang menyelidiki kasus tersebut sejak dua bulan lalu.

Saat ini, kata Bagoes, tersangka Penny telah ditahan di Rutan Polres Malang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Tanggal 2 Agustus 2021 penyidik Satuan Reskrim Polres Malang melaksanakan gelar perkara peningkatan status saksi terlapor sebagai tersangka berdasarkan sejumlah alat bukti yang cukup," kata Bagoes saat rilis di Mapolres Malang, yang dikutip dari Kompas.com, Minggu (8/8/2021).

Baca Juga: Survei LSI: Publik Menilai Korupsi Meningkat 2 Tahun Terakhir,  Terutama Sektor SDA

Bagoes menjelaskan, Penny menjabat sebagai pendamping sosial PKH di Kecamatan Pagelaran sejak 12 September 2016 hingga 10 Mei 2021.

Sementara, kasus korupsi yang dilakukannya tersebut berlangsung mulai tahun anggaran 2017 hingga 2020.

Penny melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik 37 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Penyalahgunaan itu terdiri dari berbagai motif. Pertama, menahan KKS yang seharusnya diberikan kepada KPM. Terdapat 16 KKS yang ditahan dan tidak pernah diberikan kepada yang berhak.

Baca Juga: PSI Soroti Penunjukkan Emir Moeis Jadi Komisaris Tak Sesusai Semangat Presiden Berantas Korupsi

Kedua, menyalahgunakan KKS milik KPM yang tidak ada di tempat atau meninggal. Diketahui, ada 17 KKS yang KPM-nya tidak ada di tempat.



Sumber : Kompas.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x