Kompas TV regional peristiwa

Petugas Pemakaman Menjerit Tak Dapat Honor 6 Bulan, Pejabat Pemkab Jember Malah Kantongi Rp282 Juta

Kompas.tv - 27 Agustus 2021, 20:27 WIB
petugas-pemakaman-menjerit-tak-dapat-honor-6-bulan-pejabat-pemkab-jember-malah-kantongi-rp282-juta
Ilustrasi petugas pemakaman Covid-19 di Jember yang tak menerima honor. Honor petugas pemakaman malah diterima sejumlah pejabat, termasuk Bupati Jember Hendy Siswanto. (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Ahmad Zuhad | Editor : Edy A. Putra

Baca Juga: Ramai Bupati Jember Terima Honor Makam Covid, Begini Aturan Honorarium Buat Pejabat

“Kenapa sekarang sampai Rp70 juta, karena dihitung dari jumlah yang meninggal,” ujarnya.

Anggota DPRD Jember Tabroni mengkritik sejumlah pejabat yang menerima honor petugas pemakaman jenazah pasien Covid-19.

Tabroni mengatakan honor itu mestinya cair untuk petugas di lapangan yang bertugas memakamkan jenazah, bukan Bupati ataupun pejabat lainnya.

“Kalau hanya monitoring tidak perlu dibayar,” kata Tabroni.  

Ia menilai tindakan menerima honor Rp100.000 dari tiap pemakaman jenazah Covid-19 melanggar etika dan aturan.  

Sebab itu, Tabroni mendesak inspektorat memeriksa BPBD Jember terkait kejanggalan anggaran pemakaman itu.

“Inspektorat tidak boleh pasif karena fungsinya melakukan penyelidikan di internal Pemkab,” tekan Tabroni.

Unit Satreskrim Polres Jember telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Sf, Bendahara BPBD Kabupaten Jember, pada Jumat (27/8/2021). 

Pemanggilan itu berhubungan dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran pemakaman pasien Covid-19. 

Baca Juga: Bupati Jember Hendy Siswanto Dapat Honor sampai Rp70 juta dari Pemakaman Jenazah Covid-19, Kok Bisa?

Dalam surat pemanggilan itu, polisi meminta Sf membawa salinan dokumen SK pengangkatan jabatan, daftar pelaksanaan anggaran (DPA), surat perintah membayar (SPM), surat perintah pencairan dana (SP2D), dokumen pembayaran honor pejabat dan petugas BPBD, serta bukti pembayaran honor petugas lainnya. 

Anggaran tim pemakaman tersebut berasal dari anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Covid-19 APBD Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2021.

 




Sumber : Kompas TV/Kompascom


BERITA LAINNYA



Close Ads x