YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Reskrim Polres Sleman, Yogyakarta, menangkap seorang penipu bermodus membeli barang, dengan mengirimkan bukti transfer palsu.
Korbannya adalah seorang penjual kayu, dengan nilai transaksi sebesar Rp60 juta.
Baca Juga: Menipu Karena Pernah Jadi Korban Penipuan
Tersangka penipuan dengan modus mengirimkan bukti transfer palsu ini, berada di sebuah rumah tahanan di Jawa Timur.
Pelaku ditangkap saat hendak bebas, setelah menjalani masa penahanan kasus penggelapan kendaraan.
Pelaku ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari korban, yang merupakan seorang penjual kayu.
Baca Juga: Eks Pegawai Bank Lakukan Penipuan Investasi Hingga Rp 1,2 Miliar, 7 Orang Jadi Korban
Korban telah mengirimkan barang yang dibeli oleh pelaku, sebelum menyadari bahwa bukti transfer yang dikirim pelaku adalah palsu.
Dalam pemeriksaan, terungkap modus penipuan yang sama telah dilakukan pelaku kepada beberapa orang lainnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.