Kompas TV regional kriminal

Bos Kuliner Setubuhi Karyawannya Setelah Janjikan Naik Gaji dan Dikuliahkan, Mobil BMW Jadi Bukti

Kompas.tv - 25 November 2021, 05:35 WIB
bos-kuliner-setubuhi-karyawannya-setelah-janjikan-naik-gaji-dan-dikuliahkan-mobil-bmw-jadi-bukti
Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjutak (tengah) didampingi Kasat Rekrim AKP Djihan Andika (kanan) saat konferensi Persi kasus pencabulan anak dibawah umur di Mapolresta Surakarta, Rabu (24/11/2021). (Sumber: ANTARA/Bambang Dwi Marwoto)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Fadhilah

SURAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang pemilik usaha kuliner di Solo, Jawa Tengah, berinisial HDC terpaksa harus berurusan dengan hukum. Ia ditangkap Satreskrim Polres Kota Surakarta atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kapolresta Surakarta Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pelaku yang berusia 30 tahun itu telah ditahan di Mapolresta Surakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Baca Juga: Polisi yang Cabuli Remaja Pelanggar Lalu Lintas Resmi Dipecat

Kombes Ade mengatakan, pelaku HDC merupakan warga Banyuanyar Laweyan Banjarsari Solo. Pelaku diduga melakukan pencabulan terhadap korban di dalam mobil saat berada di kawasan Banyuanyar Banjarsari, Solo, Jawa Tengah.

"Tersangka dengan korban hubungannya, seorang pemilik usaha kuliner di Solo dengan karyawannya yang usianya masih 17 tahun," kata Kombes Ade saat jumpa persnya di Mapolres Surakarta pada Rabu (24/11/22021).

Ade menjelaskan, modus tersangka dalam menjalankan aksinya yakni mengambil hati korban dengan cara memberikan janji-janji dan masukan-masukan terhadap permasalahan sekolah dan keuangan korban.

Pelaku HDC, kata Ade, dengan tipu muslihat menjanjikan akan menaikkan gaji korban tanpa alasan. Selain itu, juga berjanji akan membiayai pendidikan kuliah.

Baca Juga: Pelaku Penganiayaan Anak Panti Asuhan Ditangkap, Korban Sempat Dicabuli Sebelum Dikeroyok!

Menurut Ade, upaya pendekatan pelaku HDC terhadap korban sudah dilakukan jauh-jauh hari sebelum kejadian persetubuhan. 

Lantas, karena tergiur dengan janji-janji tersebut, korban akhirnya terperdaya sehingga tidak bisa menolak permintaan tersangka.

Ade mengatakan, sebelum menyetubuhi korban, tersangka terlebih dahulu mengajak korban ke sebuah kafe di Jalan Slamet Riyadi Laweyan Solo pada 18 September 2021 sekitar pukul 22.30 WIB. 

Di sana, tersangka membahas permasalahan yang sedang dialami korban. Sambil berbincang, tersangka mengajak korban minum minuman beralkohol yang memabukkan.

Baca Juga: Kapolsek Parigi Diduga Setubuhi Anak dari Seorang Tersangka, Korban Dijanjikan Ayahnya Bebas

Tersangka kemudian kembali menyampaikan janji-janji yang pernah diucapkan kepada korban dalam pertemuan itu.

“Apa yang disampaikan dan dijanjikan tersangka membuat korban enggan untuk menolak apa yang diinginkan tersangka,” ujar Kombes Ade.

“Selanjutnya terjadilah perbuatan cabul dan persetubuhan di dalam mobil milik tersangka, di kawasan Banyuanyar Solo, pada tanggal 19 September 2021, sekitar pukul 00.30 WIB.”

Setelah persetubuhan itu, pihak keluarga korban melapor. Polisi setelah mendapatkan laporan itu, langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di rumahnya pada awal November 2021. 

Baca Juga: Pengakuan Istri Tersangka Narkoba: Selain Dicabuli Polisi, Hartanya Dikuasai dan Dimintai Rp150 Juta

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti dari korban berupa celana panjang warna krem, outer warna hitam, BH warna krem, kaos warna ungu, celana dalam warna maron.

Sedangkan barang bukti dari tersangka yakni satu unit mobil BMW warna metalik bernomor polisi AD 1633 GA, sebuah flasdisk berisi rekaman CCTV, selembar nota bukti pembayaran minuman dan makanan yang dipesan, 2 buah botol bekas minuman beralkohol.

Atas perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (2) jo pasal 76D dan/atau pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU RI dan/atau pasal 89 ayat (2) Jo. pasal 76J ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Briptu Nikmal Perkosa Remaja di Kantor Polisi, Polri: Kami Minta Maaf kepada Rakyat Indonesia

Ancaman Hukuman dengan pasal 81 ayat (2) jo pasal 76D, yakni pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Pasal 89 ayat (2) Jo. pasal 76J ayat (2) yakni pidana penjara paling singkat 2 tahun paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp20 juta dan paling banyak Rp200 juta.

 




Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x