Kompas TV regional kriminal

Bos Kuliner Setubuhi Karyawannya Setelah Janjikan Naik Gaji dan Dikuliahkan, Mobil BMW Jadi Bukti

Kompas.tv - 25 November 2021, 05:35 WIB
bos-kuliner-setubuhi-karyawannya-setelah-janjikan-naik-gaji-dan-dikuliahkan-mobil-bmw-jadi-bukti
Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjutak (tengah) didampingi Kasat Rekrim AKP Djihan Andika (kanan) saat konferensi Persi kasus pencabulan anak dibawah umur di Mapolresta Surakarta, Rabu (24/11/2021). (Sumber: ANTARA/Bambang Dwi Marwoto)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Fadhilah

Baca Juga: Kapolsek Parigi Diduga Setubuhi Anak dari Seorang Tersangka, Korban Dijanjikan Ayahnya Bebas

Tersangka kemudian kembali menyampaikan janji-janji yang pernah diucapkan kepada korban dalam pertemuan itu.

“Apa yang disampaikan dan dijanjikan tersangka membuat korban enggan untuk menolak apa yang diinginkan tersangka,” ujar Kombes Ade.

“Selanjutnya terjadilah perbuatan cabul dan persetubuhan di dalam mobil milik tersangka, di kawasan Banyuanyar Solo, pada tanggal 19 September 2021, sekitar pukul 00.30 WIB.”

Setelah persetubuhan itu, pihak keluarga korban melapor. Polisi setelah mendapatkan laporan itu, langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di rumahnya pada awal November 2021. 

Baca Juga: Pengakuan Istri Tersangka Narkoba: Selain Dicabuli Polisi, Hartanya Dikuasai dan Dimintai Rp150 Juta

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti dari korban berupa celana panjang warna krem, outer warna hitam, BH warna krem, kaos warna ungu, celana dalam warna maron.

Sedangkan barang bukti dari tersangka yakni satu unit mobil BMW warna metalik bernomor polisi AD 1633 GA, sebuah flasdisk berisi rekaman CCTV, selembar nota bukti pembayaran minuman dan makanan yang dipesan, 2 buah botol bekas minuman beralkohol.

Atas perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (2) jo pasal 76D dan/atau pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU RI dan/atau pasal 89 ayat (2) Jo. pasal 76J ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Briptu Nikmal Perkosa Remaja di Kantor Polisi, Polri: Kami Minta Maaf kepada Rakyat Indonesia

Ancaman Hukuman dengan pasal 81 ayat (2) jo pasal 76D, yakni pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Pasal 89 ayat (2) Jo. pasal 76J ayat (2) yakni pidana penjara paling singkat 2 tahun paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp20 juta dan paling banyak Rp200 juta.

 




Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x