Kompas TV regional peristiwa

Fakta Baru Guru Perkosa 12 Santriwati di Bandung: Diduga Gunakan Dana Bantuan Pemerintah

Kamis, 9 Desember 2021 | 19:50 WIB
Penulis : Sadryna Evanalia

BANDUNG, KOMPAS.TV – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep Mulyana mengatakan akan memberikan hukuman maksimal kepada terdakwa guru ngaji yang mencabuli 12 santriwati di Pondok Pesantren TM di Bandung.

Fakta baru juga terkuak bahwa terdakwa HW diduga menggunakan dana bantuan pemerintah untuk melancarkan aksi bejatnya di berbagai hotel dan sejumlah apartemen di Kota Bandung.

Baca Juga: Ketua Komisi VIII DPR: Guru yang Perkosa Santriwati di Bandung Perlu Dihukum Kebiri, Dia Sadis

"Jadi ada dugaan-dugaan kami dari teman-teman intelejen setelah pengumpulan data dan keterangan melalui di penyelidikan bahwa kemudian juga terdakwa menggunakan dana, menyalahgunakan yang berasal dari bantuan pemerintah, untuk kemudian digunakan misalnya katakanlah menyewa apartemen," ujar Asep di Kantor Kejati Jabar, Naripan, Kota Bandung, Kamis (9/12/2021).

HW diduga melakukan aksi biadabnya terhadap belasan santriwati di beberapa tempat antara lain di yayasan KS, yayasan pesantren TM, pesantren MH, Basecamp terdakwa, apartemen TS, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N dan Hotel R.

Video Editor: Faqih Fisabilillah



Sumber : Kompas TV

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.


BERITA LAINNYA


Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.