Kompas TV regional peristiwa

Penjelasan Kapolda Maluku soal Insiden 18 Warga Tertembak Polisi Saat Operasi Penangkapan

Kompas.tv - 10 Desember 2021, 07:10 WIB
penjelasan-kapolda-maluku-soal-insiden-18-warga-tertembak-polisi-saat-operasi-penangkapan
Kapolda Maluku Irjen Pol Refdi Andir saat diwawancarai waratwan di kawasan Tribun Lapangan Merdeka, Ambon, Kamis (9/12/2021). (Sumber: KOMPAS.COM/RAHMAT RAHMAN PATTY)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

Termasuk, lanjut Refdi, membawa senjata laras panjang dengan peluru hampa, peluru karet atau pun peluru tajam juga tidak masalah sebab itu adalah perlengkapan kepolisian.

"Alangkah sia-sianya kalau itu tidak dibawa lalu terjadi persoalan di lapangan, dan memang ada tujuh anggota polisi terluka serta ada percobaan perampasan senjata, serta kendaran polisi yang rusak," kata Kapolda Maluku.

Namun demikian, Irjen Refdi menambahkan pihaknya telah menurunkan tim ke sana untuk melakukan penilaian di lapangan. Diharapkan peristiwa ini menjadi pelajaran terbaik bagi semua pihak dan diambil hikmahnya.

Baca Juga: Polisi Marahi dan Ancam Ibu Muda Korban Perkosaan karena Tolak Tanda Tangan Surat Perdamaian

"Saya tidak membela siapa pun, karena bagaimana pun yang salah akan diperiksa apalagi kalau memang tidak sesuai dengan SOP, tetapi yang dilakukan adalah dimulai dengan pemanggilan berulang kali namun tidak hadir," katanya.

Dalam pertemuan tersebut, Kapolda juga membeberkan kronologis kejadian antara warga Negeri Sepa dan Tamilouw sejak tanggal 1 November 2021 yang menyebabkan satu orang meninggal dunia.

Ada persoalan-persoalan mendasar yang ditangani pemerintah daerah setempat, Polres, dan mitra terkait apa yang menjadi tuntutan warga. 

Ada tiga masalah besar yang muncul dalam peristiwa Sepa-Tamilouw yakni perusakan tanaman, pembakaran kantor negeri Tamilouw, dan peristiwa penganiayaan.

Baca Juga: Polisi dan Bea Cukai Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Internasional, 39 Tersangka Ditangkap

Bahkan, pada 1 November 2021 itu ada satu warga meninggal dunia akibat bentrokan tersebut. Lalu kedua belah pihak, Sepa dan Tamilouw hadir untuk menentukan wilayah perbatasan.

Tetapi pada 21, 23 dan tanggal 24 November terjadi perusakan tanaman mangga, cengkeh, pala, dan kelapa yang jumlahnya lebih dari  600 pohon.

Kemudian sudah ada kesepakatan untuk perdamaian pada 29 November 2021 di hadapan Bupati dan Kapolres Malteng ada lima kesepakatan yang dibuat.

Namun, dalam pelaksanaannya ada poin-poin tertentu yang tidak dilaksanakan sehingga terjadi pembakaran kantor Negeri Tamilouw dan saat itu dilakukan identifikasi para pelaku.

"Polisi juga sudah mengamankan pelaku yang terlibat peristiwa tanggal 1 November dan menyebabkan satu warga meninggal dunia," kata Kapolda Maluku.

Baca Juga: Novel Baswedan Dkk Gabung Polri, Jenderal Listyo Sigit Bentuk Korps Pemberantasan Korupsi

 



Sumber : Antara



BERITA LAINNYA



Close Ads x