Kompas TV regional kriminal

Pemerintah Minta Pelaku Pemerkosa 12 Santriwati Dihukum Tegas, Mensos: Hukuman Kebiri untuk Pelaku

Kompas.tv - 15 Desember 2021, 17:22 WIB
Penulis : Shinta Milenia

BANDUNG, KOMPAS.TV - Beredar foto Herry Wirawan di media sosial, terdakwa kasus pemerkosaan 12 santriwati wajahnya babak belur, di Rutan Kelas I Rutan Kebonwaru, Bandung, Jawa Barat.

Kepala Rumah Tahanan Kelas I Kebonwaru Bandung menyatakan terdakwa baik-baik saja dan dalam kondisi sehat.

Herry Wirawan diduga mengalami penganiayaan di Rutan Kelas I Rutan Kebonwaru Bandung, Jawa Barat.

Kalapas Kebonwaru Bandung menyatakan terdakwa baik-baik saja dan dalam kondisi sehat, tidak ada perlakuan khusus terhadap terdakwa selama berada dalam Rumah Tahanan.

Terdakwa HW disatukan dengan tahanan lain.

Kasus pemerkosaan pada 12 santriwati di Bandung, Jawa Barat mendapat perhatian khusus dari Presiden Joko Widodo.

Melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Presiden Joko Widodo meminta agar Herry Wirawan pelaku perkosaan pada 12 santriwati, dihukum tegas.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Remaja di Lampung Berhasil DItangkap, Begini Kronologi Kejadiannya

Pemerintah harus hadir di tengah-tengah kasus ini untuk mengawal penegakkan hukum terhadap pelaku, agar pelaku dihukum seberat-beratnya serta korban mendapatkan pendampingan.

Penegasan soal hukuman pelaku pemerkosaan juga datang dari Menteri Sosial, Tri Rismaharini.

Mensos mendukung agar pelaku perkosaan pada belasan santriwati di Bandung, dihukum dengan hukuman kebiri.

Perbuatan pelaku merupakan kejahatan luar biasa yang harus mendapat hukuman yang tidak ringan.

Saat ini HW terdakwa kasus pemerkosaan terhadap santriwati, telah ditahan di Rutan Kelas I Rutan Kebonwaru Bandung, Jawa Barat.

Upaya menyembuhkan trauma tengah dilakukan Kementerian Sosial pada korban, salah satunya dengan Metode Hypnotherapy.

Kemensos juga akan mengupayakan pendidikan lanjutan bagi korban, karena selama di pesantren korban tidak mendapat ijazah dan rapor.

Baca Juga: Vonis Penjara 14 Tahun untuk Pelaku Pemerkosaan Anak SD hingga Hamil di Jombang



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x