Kompas TV regional hukum

Terungkap, Ini Peran 3 Anggota TNI Penabrak Handi-Salsabila di Nagreg

Kompas.tv - 28 Desember 2021, 08:13 WIB
terungkap-ini-peran-3-anggota-tni-penabrak-handi-salsabila-di-nagreg
Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspom AD) Letjen TNI Chandra W Sukotjo. (Sumber: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Desy Afrianti

Menurutnya, penegasan itu telah mendapatkan dukungan dari Kepala Staf Angkatan Darat, hingga Panglima TNI. Pasalnya, ia mengatakan aksi dari tiga oknum tersebut tidak memiliki sikap perikemanusiaan.

Dalam penegakan hukum tiga oknum anggota TNI AD itu, pihaknya menerapkan Pasal 340 jo Pasal 338 KUHP serta pasal-pasal lainnya. 

Menurut Chandra pasal yang dilanggar oleh tiga oknum tersebut sudah cukup berat.

"Ini sudah merupakan pasal yang berat sesuai dengan nanti kita lihat hasil pemeriksaan," kata Chandra.

Adapun sejauh ini pihaknya masih melakukan penyidikan untuk mengungkap motif para tersangka yang diduga melakukan pembuangan jenazah para korban ke sungai.

"Kita lihat hasil pemeriksaan, siapa yang menjadi otak di belakangnya untuk memberikan motivasi guna melakukan tindakan yang tidak berperikemanusiaan ini," kata dia.

Baca Juga: KSAD Dudung Murka ke 3 Anggota TNI AD Penabrak Hadi-Salsabila: Di Luar Batas Kemanusiaan

Sebelumnya diberitakan, sebuah mobil berpenumpang tiga orang menabrak motor yang dinaiki dua remaja atau pasangan sejoli yang tengah berboncengan di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Dua remaja yang menjadi korban tabrakan tersebut yakni Handi Saputra (18) dan Salsabila (14). Kedua korban kemudian dibawa oleh pelaku yang menabraknya menggunakan mobil.

Warga setempat yang mengetahui peristiwa kecelakaan itu sempat mengira kedua korban akan dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan. 

Namun, ketiga pria itu justru membuang tubuh Handi dan Salsabila di sebuah Sungai Serayu di daerah Banyumas dan Cilacap, Jawa Tengah.

Baca Juga: Ini Peran 3 Oknum TNI AD Penabrak Handi-Salsa di Nagreg




Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x