Kompas TV regional peristiwa

Pelatih Biliar yang Dijewer Resmi Laporkan Edy Rahmayadi ke Polisi Atas Dugaan Penghinaan

Kompas.tv - 3 Januari 2022, 20:08 WIB
pelatih-biliar-yang-dijewer-resmi-laporkan-edy-rahmayadi-ke-polisi-atas-dugaan-penghinaan
Potongan gambar video Gubernur Edy Rahmayadi menjewer pelatih biliar. (Sumber: Tangkapan layar)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Hariyanto Kurniawan

MEDAN, KOMPAS.TV - Pelatih biliar Khairudin "Coki" Aritonang resmi melaporkan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi ke Kepolisian Daerah Sumut atas dugaan penghinaan terhadap dirinya, Senin (03/01/2022).

Pelaporan ini merupakan buntut dari Edy Rahmayadi yang diduga menjewer Coki karena tidak melakukan tepuk tangan ketika Gubernur Sumut itu melakukan pidato penyerahan bonus atlet dan pelatih berprestasi di PON Papua XX, Senin (27/12/2021) silam.

Dalam video yang beredar, Edy tampak menegur Coki dan memanggilnya naik panggung karena tidak tepuk tangan. Coki menjelaskan dirinya adalah pelatih biliar, tetapi Edy malah mengatakan dirinya tak cocok jadi pelatih dan terlihat memegang telinga pelatih itu dan menyebut "sontoloyo".

Baca Juga: Ancaman Pelatih Biliar yang Dijewer Gubsu Lapor Polisi, Tuntut Permintaan Maaf

Pihak Coki sebenarnya sudah membuat somasi kepada Edy agar mengundangnya dan meminta maaf, tetapi hal itu tak dilakukan.

"Kami sudah melaporkan terkait dugaan penghinaan yang dihadapi oleh klien kita oleh pihak Gubernur Sumatera Utara. Sudah diterima pukul 11 siang tadi oleh Polda Sumut," jelas Kuasa Hukum Coki Aritonang, Gumilar Aditya Nugroho dikutip dari Kompas.com, Senin (03/01/2022).

Somasi yang dilayangkan pihak Coki jelas Gumilar adalah bila tak ada minta maaf pihaknya akan mengambil langkah-langkah sesuai kaidah hukum.

Perbuatan yang dilakukan oleh Gubernur Sumut menurut kuasa hukum sudah memenuhi unsur-unsur dugaan tindak pidana. 

"Terkait pasal, tadi kami sudah melaporkan terkait dengan Pasal 310 dengan jo 319 KUH Pidana," jelasnya.

Gumilar mengatakan pihaknya masih menunggu iktikad baik dari Edy untuk meminta maaf secara terbuka.

"Harus undang klien kita, Coki, dan menyampaikan permohonan maaf di depan publik. Kalau itu dilakukan, kita tidak akan menutup kemungkinan untuk melakukan perdamaian dengan Gubernur," terangnya.

Diketahui laporan yang sudah masuk itu bernomor STTLP/03/I/2022/SPKT/POLDA SUMUT. Pihaknya juga menyampaikan permulaan berupa bukti somasi, video yang beredar, dan dua orang saksi.

Baca Juga: PDIP Sumut Kritik Sikap Edy Rahmayadi Terkait Aksi Jewer Pelatih Biliar PON

Gumilar melanjutkan ketika kejadian yang terekam video itu, Edy melakukan penghinaan karena ada kata-kata sontoloyo, mengusir, dan mengatakan Coki tidak layak sebagai pelatih.

"Nah, justru kata-kata itu berbanding terbalik dengan prestasi klien kita. Terbukti klien kita menorehkan 12 medali, 7 perak, dan 5 perunggu. (Penjeweran) benar. Kalau lihat di video benar (terjadi penjeweran)," katanya.

Pihak Kuasa Hukum Coki Aritonang berharap dan percaya pihak Polda Sumut dapat bekerja secara profesional dan menjalankan hukum seadil-adilnya atas kejadian ini.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengonfirmasi laporan dari Coki Aritonang sudah diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SKPT).

"Betul laporannya kita terima di SKPT," ungkapnya.



Sumber : Kompas.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x