Kompas TV regional berita daerah

Nekat Palsukan Buku Nikah Seorang Pria Ditangkap Polisi

Kompas.tv - 5 Januari 2022, 09:46 WIB
Penulis : KompasTV Jateng

SUKOHARJO, KOMPAS.TV - Darmardi, warga Dukuh Sengon, Kelurahan Begajah, Kabupaten Sukoharjo Jawa Tengah, nekat membeli buku nikah palsu seharga Rp 2,5 juta untuk mengelabuhi tetangganya. Buku nikah palsu tersebut atas nama Darmadi dan Hartini, yang terbit pada tanggal 12 Januari tahun 2015, dikeluarkan oleh KUA Plosoklaten, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Berbekal buku nikah palsu, keduanya sudah hidup serumah selama 8 tahun, dan aman dari pertanyaan para tetangga.

"Ada yang nawarin, kalo bisa ada yang bisa mengusahakan. Kalo gitukan, namanya saya di sini ruwet banget ya, sudah mentok. Kalo ada yang mengusahain ya monggo," kata Darmadi.

Tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUH Pidana tentang pemalsuan surat akta-akta autentik, dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun penjara.

"Untuk pelaku artinya yang membuat atau menerbitkan buku nikah ini sudah meninggal sehingga tidak dapat kita lakukan penyidikan. Saudara Darmadi ini orang yang menggunakan buku nikah palsu tersebut, sehingga kita kenakan pasal 263 dengan ancaman penjara paling lama delapan tahun penjara," ujar AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Kapolres Sukoharjo.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka mendekam di tahanan Polres Sukoharjo, Jawa Tengah.

#bukunikahpalsu #sukoharjo #polressukoharjo

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x