Kompas TV regional hukum

Kapolrestabes Medan Disebut Pakai Sisa Uang Suap Rp75 Juta Beli Motor untuk Babinsa TNI

Kompas.tv - 12 Januari 2022, 23:32 WIB
kapolrestabes-medan-disebut-pakai-sisa-uang-suap-rp75-juta-beli-motor-untuk-babinsa-tni
Ilustrasi hukum (Sumber: Pixabay.com)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Iman Firdaus

Ricardo pun kembali menjawab pertanyaan yang dilontarkan dan membenarkan hal tersebut seluruhnya.

"Benar sekali, pak," ucap Ricardo.

Baca Juga: Tengah Asik Pesta Sabu, 3 Pria Dibekuk Satres Narkoba Polres Lampung

Lebih lanjut, pengacara terdakwa juga menanyakan kepada kliennya yang memberikan kesaksian dalam persidangan itu mengenai pengakuan Kompol Oloan Siahaan.

Diketahui, Kompol Oloan mengaku atas perintah Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko, sisa uang suap Rp 75 juta telah digunakan untuk membayar sejumlah keperluan.

Itu di antaranya press rilis, Wasrik dan pembelian satu unit sepeda motor kepada anggota Koramil 13 Percut Seituan atas nama Peltu Eliyaser. 

"Iya, betul sekali pak," kata Bripka Ricardo Siahaan. 

Lebih lanjut, Bripka Ricardo menjawab pertanyaan yang kali ini dilontarkan hakim terkait pil ekstasi yang berada di dalam tasnya.

Baca Juga: Razia Satpol PP Bekuk Pengemis Tajir di Probolinggo yang Raup Jutaan Rupiah dalam Hitungan Minggu

Menurut Rocardo Siahaan, pil ekstasi itu merupakan hasil pembelian dari pengedar dalam kegiatan under cover buy.

"Waktu itu saya beli Rp 150 ribu yang mulia. Saya dapat dari Doger warga S Parman, Gang Pasir atas hasil pancing beli yang mulia," kata Ricardo.

Ricardo menilai dirinya sebagai polisi mempunyai wewenang untuk menyimpan hasil pancing beli tersebut selama masih berlaku surat tugas. 

Ia mengatakan sebutir ekstasi hasil pancing beli tersebut tak diserahkannya ke kantor karena saat itu sedang banyaknya kegiatan.

"Karena masih banyak kegiatan, makanya belum diantar ke kantor yang mulia," ucap Ricardo.

Baca Juga: Gara-gara Tawuran Remaja di Medan, Satu Rumah Warga Terbakar karena Lemparan Petasan

Lebih lanjut, Bripka Ricardo menjelaskan alasan dirinya tak langsung menangkap seorang bernama Doger.

"Karena kita akan membeli 1.000 butir tiga hari kemudian yang mulia. Ijin yang mulia, saya pernah pancing beli 1 kg sabu tidak saya tangkap yang mulia, setelah kita beli 15 kg baru ditangkap yang mulia," ujarnya.

Ketika ditanya Majelis Hakim apakah perbuatannya salah atau tidak, Bripka Ricardo tampak tersenyum.

"Dikatakan salah gak juga, dikatakan benar gak juga, karena kita polisi narkoba punya wewenang yang mulia," ucap Ricardo.

Baca Juga: Terlalu Mirip Polisi, Polri akan Ganti Seragam Satpam Jadi Warna Krem

 




Sumber : TribunMedan


BERITA LAINNYA



Close Ads x