Kompas TV regional hukum

Kapolrestabes Medan Disebut Pakai Sisa Uang Suap Rp75 Juta Beli Motor untuk Babinsa TNI

Kompas.tv - 12 Januari 2022, 23:32 WIB
kapolrestabes-medan-disebut-pakai-sisa-uang-suap-rp75-juta-beli-motor-untuk-babinsa-tni
Ilustrasi hukum (Sumber: Pixabay.com)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Iman Firdaus

MEDAN, KOMPAS.TV - Sidang kasus kepemilikan narkoba yang melibatkan sejumlah anggota polisi Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menyeret nama Kapolrestabes Kombes Riko Sunarko.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, terungkap bahwa Kapolrestabes Medan  Kombes Riko Sunarko menggunakan sisa uang suap senilai Rp75 juta untuk membeli hadiah berupa motor.

Baca Juga: KPK Apresiasi Putusan Hakim Tipikor yang Beri Hukuman Berat ke Stepanus Robin dan Maskur Husain

Adapun hadiah tersebut diberikan kepada anggota Koramil 13 Percut Seituan atas nama Peltu Eliyaser karena dinilai berhasil mengungkap kasus peredaran ganja kering.

Fakta tersebut mengejutkan hakim Pengadilan Negeri Medan dan sejumlah pengunjung yang hadir pada persidangan tersebut.

Terungkapnya hadiah motor untuk anggota TNI yang manjabat Babinsa itu berawal ketika HM Rusdi, penasihat hukum terdakwa Bripka Ricarso Siahaan, bertanya mengenai uang suap yang mengalir ke sejumlah pejabat di Polrestabes Medan.

Dalam sidang itu disebutkan, terdapat uang suap sebesar Rp 300 juta yang berasal dari Imayanti, istri terduga bandar narkoba bernama Jusuf alias Jus.

Baca Juga: Jelang Vonis, Stepanus Robin Tegaskan Janji Bongkar Keterlibatan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli

Uang ratusan juta itu disebut sudah dibagi-bagikan kepada pejabat kepolisian di Polrestabes Medan. 

"Terkait uang hasil tangkap lepas Rp 300 juta telah dibagikan? Kasat Kompol Oloan Siahaan diduga menerima Rp 150 juta, Kanit AKP Paul Edison Simamora menerima Rp 40 juta dan tidak ada disita oleh personil Paminal Mabes Polri. Benarkah itu?," tanya H.M Rusdi yang dikutip pada TribunMedan pada Rabu (12/1/2022).

Menjawab pertanyaan itu, Bripka Ricardo Siahaan yang memberikan keterangan secara lugas dan tegas. 

"Betul, itu kita ketahui saat sidang kode etik di Propam Polda," jawab Bripka Ricardo.

Baca Juga: Permohonan JC Ditolak Hakim, Niat Stepanus Robin Bongkar Permainan Lili Pintauli di KPK Kandas

Setelah mendengar jawaban itu, Rusdi melanjutkan bicaranya. Ia sedikit menyentil Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak mampu menghadirkan AKP Paul Simamora dan Kompol Oloan Siahaan.

"Sayang, Kanit dan Kasat mau kita bongkar, tapi tidak dapat dihadirkan," ucap Rusdi.

Tidak hanya itu, disebutkan pula dalam persidangan bahwa Personel Paminal Mabes Polri menyita uang dari anggota.

Kemudian, uang itu diserahkan kepada pihak Propam Polda yang mana sejumlah penyidik disebut-sebut turut menerimanya.

Baca Juga: Kapolrestabes Medan Angkat Bicara Terkait Tahanan Polsek Sunggal yang Meninggal

"Aiptu Dekora Siregar Penyidik Pembantu menerima Rp 5 juta, Aipda Nani Mulyani Penyidik Pembantu menerima Rp 5 juta. Bripka Rudi Saputra Penyidik Pembantu menerima Rp 5 juta," ujar Rusdi.

"Dari Panit Iptu Toto Hartono sejumlah Rp 15 juta, Katim Aiptu Dudi Efni sejumlah Rp 5 juta, Aipda Matredy Naibaho sejumlah Rp 3 juta. Ricardo Siahaan sendiri menerima Rp 3 juta, Briptu Marzuki Ritonga sejumlah Rp 3 juta, benarkah itu?"

Ricardo pun kembali menjawab pertanyaan yang dilontarkan dan membenarkan hal tersebut seluruhnya.

"Benar sekali, pak," ucap Ricardo.

Baca Juga: Tengah Asik Pesta Sabu, 3 Pria Dibekuk Satres Narkoba Polres Lampung

Lebih lanjut, pengacara terdakwa juga menanyakan kepada kliennya yang memberikan kesaksian dalam persidangan itu mengenai pengakuan Kompol Oloan Siahaan.

Diketahui, Kompol Oloan mengaku atas perintah Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko, sisa uang suap Rp 75 juta telah digunakan untuk membayar sejumlah keperluan.

Itu di antaranya press rilis, Wasrik dan pembelian satu unit sepeda motor kepada anggota Koramil 13 Percut Seituan atas nama Peltu Eliyaser. 

"Iya, betul sekali pak," kata Bripka Ricardo Siahaan. 

Lebih lanjut, Bripka Ricardo menjawab pertanyaan yang kali ini dilontarkan hakim terkait pil ekstasi yang berada di dalam tasnya.

Baca Juga: Razia Satpol PP Bekuk Pengemis Tajir di Probolinggo yang Raup Jutaan Rupiah dalam Hitungan Minggu

Menurut Rocardo Siahaan, pil ekstasi itu merupakan hasil pembelian dari pengedar dalam kegiatan under cover buy.

"Waktu itu saya beli Rp 150 ribu yang mulia. Saya dapat dari Doger warga S Parman, Gang Pasir atas hasil pancing beli yang mulia," kata Ricardo.

Ricardo menilai dirinya sebagai polisi mempunyai wewenang untuk menyimpan hasil pancing beli tersebut selama masih berlaku surat tugas. 

Ia mengatakan sebutir ekstasi hasil pancing beli tersebut tak diserahkannya ke kantor karena saat itu sedang banyaknya kegiatan.

"Karena masih banyak kegiatan, makanya belum diantar ke kantor yang mulia," ucap Ricardo.

Baca Juga: Gara-gara Tawuran Remaja di Medan, Satu Rumah Warga Terbakar karena Lemparan Petasan

Lebih lanjut, Bripka Ricardo menjelaskan alasan dirinya tak langsung menangkap seorang bernama Doger.

"Karena kita akan membeli 1.000 butir tiga hari kemudian yang mulia. Ijin yang mulia, saya pernah pancing beli 1 kg sabu tidak saya tangkap yang mulia, setelah kita beli 15 kg baru ditangkap yang mulia," ujarnya.

Ketika ditanya Majelis Hakim apakah perbuatannya salah atau tidak, Bripka Ricardo tampak tersenyum.

"Dikatakan salah gak juga, dikatakan benar gak juga, karena kita polisi narkoba punya wewenang yang mulia," ucap Ricardo.

Baca Juga: Terlalu Mirip Polisi, Polri akan Ganti Seragam Satpam Jadi Warna Krem

 




Sumber : TribunMedan


BERITA LAINNYA



Close Ads x