Kompas TV regional kriminal

Pengemudi Motor di Batu yang Acungkan Pistol Ditangkap, Mengaku Kesal Diserempet Pengendara Lain

Kompas.tv - 14 Januari 2022, 19:48 WIB
pengemudi-motor-di-batu-yang-acungkan-pistol-ditangkap-mengaku-kesal-diserempet-pengendara-lain
Kapolres Batu AKBP I Nyoman Yogi Hermawan (ketiga kiri) menunjukkan barang bukti berupa pistol rakitan yang dimiliki oleh tersangka MS dalam jumpa pers di Kota Batu, Jawa Timur, Jumat (14/1/2021). (Sumber: ANTARA/Vicki Febrianto)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Deni Muliya

BATU, KOMPAS.TV - Polres Batu menangkap pengendara motor yang mengacungkan pistol di pinggir jalan dekat Kantor Desa Pandanrejo, Kota Batu, Jawa Timur pada Kamis (13/1/2022) sekira pukul 10.00 WIB.

Diketahui, aksi pengendara motor mengacungkan pistol tersebut terekam kamera closed circuit television (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.

Baca Juga: Panglima TNI Sebut Ada Anggota TNI Terlibat Proyek Satelit Kemhan yang Rugikan Negara Hampir Rp1 T

Kapolres Batu AKBP I Nyoman Yogi Hermawan mengatakan, pelaku yang ditangkap merupakan pria berinisial MS yang berusia 49 tahun.

Menurut Yogi, pria tersebut ditangkap pada Kamis malam sekitar pukul 23.00 WIB.

Motif pelaku melakukan aksinya terungkap pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

“Alasan atau motif pelaku, karena merasa sebelumnya diserempet oleh pengendara lain pada saat berada di jalan," kata Nyoman Yogi dalam keterangan resminya di Batu, Jawa Timur, pada Jumat (14/1/2022).

Karena merasa diserempet oleh pengendara motor lainnya, pelaku yang kesal kemudian berhenti dan turun dari kendaraannya. 

Baca Juga: Polisi Selidiki Pengemudi Mobil yang Tabrak Motor dan Tenteng Pistol di Pondok Aren

Setelah itu, lanjut Yogi, tersangka MS mengeluarkan sebuah pistol yang dibawanya dan mengarahkannya ke seberang jalan.

"Pelaku berhenti kemudian mengacungkan senjata ke udara. Namun, tidak sempat meletuskan senjata tersebut," ujarnya.

Menurut pengakuan tersangka, kendaraan bermotor yang menyerempetnya sudah melaju pada saat tersangka mengacungkan senjata api itu.

Saat itu, tidak ada warga atau orang lain yang berada di seberang pelaku.

"Menurut tersangka, pengendara yang menyerempet sudah melaju dan posisi di seberang jalan kosong," ujarnya.

Baca Juga: Anggota Polisi Kecelakaan, Pistolnya Dicuri Pemuda Ini dan Ditukar dengan Ganja

Ketika ditanya apakah pelaku ada keterkaitan dengan kelompok teroris, Yogi mengatakan pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan. 

Selain itu, Yogi menambahkan, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan untuk menelusuri penjual senjata api tersebut.

"Tentu kami akan melakukan pemeriksaan selengkapnya, saat ini tersangka baru kami amankan tadi malam. Proses akan berjalan secara lengkap terkait kepemilikan senpi ilegal, termasuk penjual dan lainnya," ujarnya.

Ia menambahkan, MS mengaku memiliki senjata api tersebut dengan alasan untuk menjaga diri dan untuk koleksi. 

Baca Juga: Viral Pengemudi Mobil Tabrak Motor lalu Tenteng Pistol, Warga Mundur Ketakutan Akhirnya Lapor Polisi

Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut dan memburu penjual senjata api rakitan kepada tersangka MS.

Selain menangkap MS, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu pucuk airsoft gun dengan peluru 5,5 milimeter dan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver. 

Pada senjata api rakitan yang dibawa pelaku, polisi menemukan tiga buah peluru, sementara di dalam chamber ada empat butir peluru lainnya.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan satu unit kendaraan bermotor roda dua yang dipergunakan tersangka pada saat kejadian, berikut helm, pakaian dan tas yang dipergunakan. 

Baca Juga: 6 Tersangka Pengeroyokan Polisi Ditangkap, Pelaku Gunakan Korek Api Berbentuk Pistol untuk Mengancam

Adapun pelaku selama ini tidak bekerja dan tinggal bersama kekasihnya di wilayah Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.

"Pelaku mengacungkan senjata beralasan untuk meluapkan kekesalannya dan menunjukkan bahwa dia memiliki senjata. Menunjukkan superioritas dan bersifat arogan," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, atau bahan peledak dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau setinggi-tingginya 20 tahun penjara.

Baca Juga: Belikan Pistol untuk Hadiah Natal, Orang Tua Penembak SMA Oxford AS yang Buron Akhirnya Ditangkap




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x