Kompas TV regional kriminal

Pengemudi Motor di Batu yang Acungkan Pistol Ditangkap, Mengaku Kesal Diserempet Pengendara Lain

Kompas.tv - 14 Januari 2022, 19:48 WIB
pengemudi-motor-di-batu-yang-acungkan-pistol-ditangkap-mengaku-kesal-diserempet-pengendara-lain
Kapolres Batu AKBP I Nyoman Yogi Hermawan (ketiga kiri) menunjukkan barang bukti berupa pistol rakitan yang dimiliki oleh tersangka MS dalam jumpa pers di Kota Batu, Jawa Timur, Jumat (14/1/2021). (Sumber: ANTARA/Vicki Febrianto)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Deni Muliya

Ketika ditanya apakah pelaku ada keterkaitan dengan kelompok teroris, Yogi mengatakan pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan. 

Selain itu, Yogi menambahkan, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan untuk menelusuri penjual senjata api tersebut.

"Tentu kami akan melakukan pemeriksaan selengkapnya, saat ini tersangka baru kami amankan tadi malam. Proses akan berjalan secara lengkap terkait kepemilikan senpi ilegal, termasuk penjual dan lainnya," ujarnya.

Ia menambahkan, MS mengaku memiliki senjata api tersebut dengan alasan untuk menjaga diri dan untuk koleksi. 

Baca Juga: Viral Pengemudi Mobil Tabrak Motor lalu Tenteng Pistol, Warga Mundur Ketakutan Akhirnya Lapor Polisi

Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut dan memburu penjual senjata api rakitan kepada tersangka MS.

Selain menangkap MS, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu pucuk airsoft gun dengan peluru 5,5 milimeter dan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver. 

Pada senjata api rakitan yang dibawa pelaku, polisi menemukan tiga buah peluru, sementara di dalam chamber ada empat butir peluru lainnya.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan satu unit kendaraan bermotor roda dua yang dipergunakan tersangka pada saat kejadian, berikut helm, pakaian dan tas yang dipergunakan. 

Baca Juga: 6 Tersangka Pengeroyokan Polisi Ditangkap, Pelaku Gunakan Korek Api Berbentuk Pistol untuk Mengancam

Adapun pelaku selama ini tidak bekerja dan tinggal bersama kekasihnya di wilayah Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.

"Pelaku mengacungkan senjata beralasan untuk meluapkan kekesalannya dan menunjukkan bahwa dia memiliki senjata. Menunjukkan superioritas dan bersifat arogan," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, atau bahan peledak dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau setinggi-tingginya 20 tahun penjara.

Baca Juga: Belikan Pistol untuk Hadiah Natal, Orang Tua Penembak SMA Oxford AS yang Buron Akhirnya Ditangkap




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x