Kompas TV regional hukum

Fakta-fakta Pegawai Bank BUMN Main Binomo Pakai Uang Nasabah hingga Rugikan Negara Rp1,1 Miliar

Kompas.tv - 5 April 2022, 09:57 WIB
fakta-fakta-pegawai-bank-bumn-main-binomo-pakai-uang-nasabah-hingga-rugikan-negara-rp1-1-miliar
LPSK menyebut kerugian korban opsi biner (binary option) Binomo dan Quotex dapat dikembalikan melalui mekanisme restitusi atau ganti rugi menggunakan aset pelaku yang disita aparat penegak hukum (13/3/2022). (Sumber: Antara )
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Desy Afrianti

BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Seorang pegawai bank BUMN di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, bernama Arini Listiani Chalid diduga telah merugikan negara sebesar Rp1,1 miliar.

Berdasarkan hasil audit internal, diketahui Arini menggunakan uang nasabah tersebut untuk bermain aplikasi Binomo.

Berikut fakta-faktanya.

Main aplikasi Binomo sejak 2019

Dalam fakta persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (4/4/2022), Arini yang duduk sebagai terdakwa mengaku bermain Binomo sejak 2019.

Ia menggunakan rekening tabungan nasabah sebagai jaminan pinjaman yang dananya dia gunakan kembali untuk bertransaksi di aplikasi Binomo.

Bahkan, rekening tabungan yang dijadikan jaminan secara ilegal atau tanpa sepengetahuan pimpinannya itu telah dia buka, kemudian dicairkan untuk mengisi saldo akun Binomo miliknya. 

Jual aset pribadi untuk ganti kerugian nasabah

Menurut pengakuannya di pengadilan, terdakwa menyebut telah berupaya mengganti kerugian uang nasabah yang dipakainya itu.

Adapun upaya yang dilakukan Arini yakni dengan menjual asetnya berupa rumah.

Namun, hasil penjualan rumah itu ternyata tidak mampu menutupi kerugian yang ditimbulkannya.

"Saya sempat menjual aset rumah untuk mengganti sebagian kerugian yang ditimbulkannya hingga tersisa kurang lebih Rp900 juta," kata Arini saat memberikan keterangan kepada Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah pada Senin (4/4/2022).

Baca juga: Tersangka Baru Binomo Brian Edgar Ditangkap di Villa Seminyak Bali

Lebih lanjut, Arini mengaku sudah tidak memiliki aset lagi untuk dijual guna mengganti sisa kerugian uang nasabah yang dipakainya.

Karena itu, ia mengaku siap menerima konsekuensi hukum akibat tindakannya.

Sidang Arini ditunda dua pekan

Setelah rampung memeriksa dan memintai keterangan terdakwa, majelis hakim kemudian memutuskan kembali menunda persidangan tersebut.

Persidangan akan dilanjutkan kembali pada Senin mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Adapun jaksa penuntut umum Adi Suparna meminta waktu selama dua pekan untuk menyusun tuntutan.

Baca juga: Ada Aliran Dana dari Indra Kenz, Fakarich Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Binomo

Dijerat pasal korupsi

Dalam perkara ini, Arini didakwa dengan sejumlah dakwaan alternatif.

Untuk dakwaan primer yaitu Pasal 2 ayat (1) juncto Lasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA


Opini

KAISAR

20 Mei 2024, 07:07 WIB

Close Ads x