Kompas TV regional kriminal

Polisi Tangkap Selebgram Palembang Terkait Judi Online

Kompas.tv - 9 Mei 2022, 18:38 WIB
polisi-tangkap-selebgram-palembang-terkait-judi-online
Ilustrasi. Seorang selebgram di Kota Palembang, Sumatera Selatan ditangkap pihak kepolisian setempat karena mempromosikan situs judi online lewat akun media sosialnya. (Sumber: Think Stock)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Edy A. Putra

PALEMBANG, KOMPAS.TV - Seorang selebgram di Kota Palembang, Sumatera Selatan berinisial AS alias Ubey (25), ditangkap pihak kepolisian setempat karena mempromosikan situs judi online lewat akun media sosialnya.

Kepala Polrestabes Palembang Komisaris Besar Polisi Mokhamad Ngajib mengatakan, tersangka Ubey ditangkap pada Kamis (5/5) pekan lalu di rumahnya di Jalan Candi Welang, Bukit Kancil.

Ngajib menerangkan, perbuatan itu terungkap setelah aparat kepolisian melakukan patroli siber.

Dari patroli itu polisi menemukan Ubey mempromosikan situs judi online melalui unggahan instastory di akun Instagram miliknya, @UBEYAPSENSOO.

Baca juga: Seorang Pria Diperas Wanita Open BO hingga Rp 9,1 Juta, Diancam Isi Percakapan Bakal Disebar

Berdasarkan pengakuannya kepada penyidik, Ubey melakukan hal itu untuk memperoleh imbalan uang.

"Tersangka mengunggah konten itu setelah sebelumnya menerima pesan DM Instagram dari seseorang, kemudian mendapat transferan Rp4 juta dua pekan selanjutnya Rp400 ribu, kemudian tersangka diundang ke dalam grup SIP 777," kata Ngajib, Senin (9/5/2022).

Dari tangan tersangka AS, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel merek iPhone 13 Promax, satu kartu ATM BCA, satu kartu telepon seluler, dan alamat e-mail akun Instagram Ubey.

Atas perbuatan itu, AS dijerat dengan pasal 27 ayat (2) juncto pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11/2008 tentang Informatika dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x