Kompas TV regional hukum

Fakta-Fakta Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar Atas Kasus Korupsi

Kompas.tv - 16 Juni 2022, 04:45 WIB
fakta-fakta-alex-noerdin-divonis-12-tahun-penjara-dan-denda-rp1-miliar-atas-kasus-korupsi
Sidang pembacaan amar putusan terdakwa mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Rabu (15/6/2022). (Sumber: Kompas.tv/Ant/M Riezko Bima Elko P/22)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Gading Persada

PALEMBANG, KOMPAS.TV - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar terhadap mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin.  

Alex terbukti melakukan korupsi dalam pembangunan Masjid Sriwijaya serta pembelian gas bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE). 

Ketua Majelis Hakim Yoserizal juga menjatuhkan denda Rp1 miliar kepada Alex.

“Mengadili terdakwa Alex Noerdin dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara,” kata hakim Yoserizal dikutip dari Antara.

Vonis itu delapan tahun lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Alex selama 20 tahun penjara.

Baca Juga: Reaksi Alex Noerdin Usai Dituntut 20 Tahun Penjara: Saya Tidak Menyangka, Begitu Kejamnya

"Pertimbangan yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak korupsi, sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan, merupakan tulang punggung keluarga dan usia terdakwa," kata hakim.

Alex ditahan di rumah tahanan Klas 1A Palembang.

Menurut hakim, terdakwa terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan JPU berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan kecukupan alat bukti pada persidangan.

Di dalam kasus dugaan korupsi PDPDE, hakim menyebutkan terjadi penyimpangan yang tidak wajar, sehingga kerugian keuangan negara yang menurut perhitungan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan RI senilai lebih dari 30 juta dolar Amerika Serikat (AS).

Besaran nilai kerugian tersebut berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010—2019 yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel sebanyak 63.750 dolar AS

Selanjutnya, Rp2,1 miliar merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel.

Baca Juga: Rugikan Negara Hingga 30 Juta Dollar AS, Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Dituntut 20 Tahun Penja

Hakim juga menyebutkan beberapa fakta hukum yang membuktikan keterlibatan terdakwa, selain menjabat sebagai Gubernur Sumsel, ia juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas PDPDE Sumsel.

"Terdakwa memberikan persetujuan izin prinsip kerja sama antara PDPDE Sumsel dengan PT DKLN pada tanggal 16 Desember 2009 untuk membentuk PT PDPDE Gas, tanpa adanya studi kelayakan dan analisis sebelumnya, serta tanpa adanya pertimbangan dari Badan Pengawas Perusahaan Daerah Provinsi Sumsel," kata hakim.

Terdakwa kemudian menyetujui penentuan jumlah saham pada PT PDPDE Gas sebesar 15 persen untuk PDPDE Sumsel dan sebesar 85 persen untuk PT DKLN. Keduanya tanpa perhitungan, analisis, serta tanpa adanya pertimbangan dari Badan Pengawas BUMD sebelumnya.

Atas perbuatan itu, Alex terbukti melanggar primer Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang didakwakan JPU dari Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Sumsel.

Terkait kasus dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang, Alex terbukti melanggar pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. 

Sedangkan, untuk pidana tambahan kasus pembangunan Masjid Sriwijaya dan PDPDE, majelis hakim membebaskan Alex sepenuhnya.  

“Terdakwa tidak bisa dijatuhi pidana tambahan uang pengganti, karena tidak ada bukti satupun terdakwa menerima aliran dana,” jelas hakim. 

Hakim meminta jaksa penuntut umum untuk mengembalikan barang bukti yang disita berupa beberapa tabungan, giro, deposito bank, dan membuka rekening milik Alex dan Istrinya, Sri Eliza.

"Tidak terbukti menerima uang, tidak satu pun bukti yang membuktikannya, sehingga meminta jaksa penuntut umum untuk mengembalikan semua harta yang disita dari Alex Noerdin dan Istrinya Sri Eliza," kata hakim.

Sementara itu, Alex mengatakan akan mengajukan banding terhadap vonis yang diberikan kepadanya.

"Tentu saja saya tidak setuju dengan keputusan ini dan saya menyatakan banding," ucapnya.

Baca Juga: Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Dituntut 20 Tahun Penjara, Semua Asetnya Terancam Disita

Sebelumnya, JPU Kejati Sumsel menuntut Alex Noerdin selama 20 tahun penjara dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang atas keterlibatan dua kasus korupsi sekaligus.

“Menuntut terdakwa Alex Noerdin dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara,” kata JPU Kejati Sumsel Aswar Hamid saat membacakan tuntutan pada Rabu (25/5/2022) dikutip dari KOMPAS TV.

Tak hanya dituntut penjara, JPU juga mewajibkan Alex Noerdin membayar uang pengganti masing-masing senilai 3,2 juta dolar AS pada kasus PDPDE Sumsel.

Lalu, senilai Rp4,8 miliar pada kasus dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

“Uang pengganti tersebut harus dibayarkan dengan ketentuan bila sebulan setelah kasus tersebut berkekuatan tetap (inkrah) belum dibayar, maka semua aset terdakwa disita, bila nilai aset itu masih kurang diganti dengan 10 tahun penjara,” ucap JPU membacakan amar tuntutan.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x