Kompas TV regional kriminal

Darurat Kekerasan Seksual di Palangka Raya, Terbaru Libatkan Guru Agama dan Ayah Kandung

Kompas.tv - 30 Juni 2022, 11:50 WIB
darurat-kekerasan-seksual-di-palangka-raya-terbaru-libatkan-guru-agama-dan-ayah-kandung
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. (Sumber: Google/Net)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Desy Afrianti

PALANGKA RAYA, KOMPAS.TV – Polda Kalimantan Tengah mengungkapkan, sejak tahun 2022 Provinsi Kalteng masih dalam kondisi darurat kekerasan seksual menyusul tingginya angka kasus tersebut. Pelakunya, sebagian besar bahkan merupakan orang-orang dekat para korban.

Polda Kalteng pun mencatat, setidaknya terdapat 38 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Kalteng pada tahun 2020. Jumlah itu meningkat di tahun 2021.

Sub Direktorat IV Remaja, Anak, dan Wanita Polda Kalteng mencatat tahun 2021 jumlah kasus kekerasan seksual yang ditangani mencapai 85 kasus dan 22 kasus kekerasan fisik.

Belakangan bertambah dua kasus lagi kekerasan seksual yang melibatkan guru ngaji dan ayah kandung.

Melansir dari Kompas.id, Kamis (30/6/2022) aparat Polres Kota Palangkaraya menangkap M (38), warga Kota Palangkaraya atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya.

Diketahui, M (38) sudah empat kali menikah dan semuanya gagal dengan akhir yang sama yakni dituntut cerai istrinya. Pernikahannya yang terakhir berakhir pada akhir 2021.

M setiap hari bekerja serabutan dan hanya tinggal bersama anak perempuannya yang berumur 14 tahun, anak kandung dari istri pertamanya. Belum setahun menduda, pelaku menyetubuhi anaknya itu.

Baca Juga: Puan: Pemerintah Jangan Terlalu Lama Buat Aturan Turunan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

“Pelaku awalnya meminta korban untuk memijat. Di saat korban sedang memijat itu pelaku melancarkan aksi bejatnya,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Palangkaraya Komisaris Ronny M Nababan.

Semua aksi bejatnya dilakukan di rumahnya sendiri. Polisi menangkap M, setelah keluarga dan tetangga rumah M melaporkan perbuatannya itu. Ia meniduri putrinya setidaknya 10 kali sejak akhir tahun 2021.

“Pengakuan korban, ia disetubuhi pelaku bukan satu dua kali tetapi 10 kali. Niat itu muncul saat mereka berdua saja di rumah,” kata Ronny.

Kini, pelaku telah ditahan di Kantor Polres Kota Palangkaraya untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Polisi juga melakukan penyidikan mendalam dalam kasus tersebut.



Sumber : Kompas.id



BERITA LAINNYA



Close Ads x