Kompas TV regional peristiwa

Mendagri Lantik Mayjen TNI Purn Achmad Marzuki sebagai PJ Gubernur Aceh

Kompas.tv - 6 Juli 2022, 14:09 WIB
mendagri-lantik-mayjen-tni-purn-achmad-marzuki-sebagai-pj-gubernur-aceh
Pelantikan Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki sebagai Penjabat Gubernur Aceh, Rabu (6/7/2022). (Sumber: Tangkapan layar)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Deni Muliya

ACEH, KOMPAS.TV - Hari ini Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki resmi dilantik sebagai Penjabat Gubernur Aceh.

Pelantikan digelar dalam Sidang Paripurna DPR Aceh dengan sumpah yang dibacakan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

"Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai Penjabat Gubernur Aceh dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya memegang teguh UUD NKRI 1945," kata Tito yang diikuti oleh Achmad Marzuki, dipantau secara daring di Serambi on TV, Rabu 6 Juli 2022.

Dalam sumpah yang diucapkan, Achmad Marzuki bersedia memegang teguh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Selain itu, ia bersedia menjalankan segala UU dan peraturan dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa.

Baca Juga: KSP Pastikan Penunjukan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh Sesuai Ketentuan Hukum

Selesai prosesi pengucapan sumpah oleh Mendagri, selanjutnya digelar serah terima jabatan dari Gubernur Aceh sebelumnya Nova Iriansyah kepada Pj. Gubernur Aceh Achmad Marzuki.


Sebelumnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 78 Ayat 2 huruf A UU Nomor 23 Tahun 2014, ditegaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya.

Di dalam ketentuan Pasal 201 Ayat 9 UU Nomor 10 Tahun 2016 ditegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur yang berakhir masa jabatan 2022, diangkat penjabat (Pj) gubernur.

Awalnya, pelantikan Achmad Marzuki menjadi Pj Gubernur Aceh akan dilakukan pada Selasa (5/7) pagi di Jakarta.

Namun, jadwal tersebut digeser menjadi Rabu (6/7/2022) pagi pukul 8.30 WIB di Gedung DPR Aceh (DPRA).

Kepastian pelantikan Achmad Marzuki tersebut berdasarkan surat dari pihak Kemendagri kepada Ketua DPRA tanggal 4 Juli 2022 yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri), Suhajar Diantoro.

Dalam surat tersebut, pihak Kemendagri pada intinya menyampaikan bahwa Mendagri Muhammad Tito Karnavian akan melantik Achmad Marzuki sebagai PJ Gubernur Aceh di hadapan Ketua Mahkamah Syariah (MS) Aceh dalam Rapat Paripurna DPRA pada Rabu, 6 Juli 2022 pukul 8.30 WIB di Gedung DPRA.

Baca Juga: Gubernur Aceh Surati Presiden Jokowi Soal Tiket Pesawat dari dan Menuju Aceh Bisa Tembus Rp9,6 Juta




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x