Kompas TV regional kriminal

7 Poin Hasil Penyidikan Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur oleh Direktur PDAM di Solo

Kompas.tv - 13 Juli 2022, 11:40 WIB
7-poin-hasil-penyidikan-kasus-pencabulan-anak-di-bawah-umur-oleh-direktur-pdam-di-solo
Mantan direktur PDAM Solo Tri Atmojo Sukomulyo (TAS) tersangka pencabulan anak di bawah umur yang ditahan di Rutan Polresta Surakarta (Sumber: Kompas.com/ Fristin Intan Sulistyowati)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Purwanto

Berdasarkan kesaksian yang dihimpun polisi, pelaku melakukan tipu muslihat dan bujuk rayu terhadap korban dan memperlihatkan video porno kepada korban. 

4. Pencabulan dilakukan 12 kali di mobil hingga kolam renang

TAS berbuat cabul sebanyak 12 kali di lokasi yang berbeda-beda pada siswi SMA itu. Lokasi pertama di dalam mobilnya. Selanjutnya, di beberapa fasilitas umum, bahkan kolam renang di beberapa hotel di Solo.

5. Barang bukti yang disita pohon bidara, ponsel, hingga pakaian korban dan tersangka

Beberapa barang bukti yang disita, di antaranya 3 tanaman ataupun pohon bidara. Menurut Ade Safri, tersangka melakukan tipu muslihat terhadap korbannya dengan menyuruh menyimpan pohon bidara di kamar korban.

Kemudian, polisi juga menyita beberapa jenis ponsel, beberapa dokumen percakapan tersangka dan korban, dokumen curhatan korban, pakaian korban dan tersangka.

"Perkenalan korban yang tersangka ini di mana tersangka ini merupakan teman kecil dari ibu korban. Kemudian berlanjut akhirnya berkenalan dan seterusnya," ujarnya.

6. Tersangka teman kecil ibu korban

Korban kenal tersangka karena TAS merupakan teman kecil ibu korban.

Kondisi psikologis korban mengalami trauma. Sehingga, didampingi konselor untuk konseling pemulihan pascatrauma.

Baca Juga: TAS Dipecat Gibran sebagai Direktur PDAM Solo, Dugaan Pencabulannya Diungkap

7. Tersangka terancam pidana 15 tahun penjara

Tersangka TAS di Mapolresta Solo pada Selasa (12/7/2022) mengaku menyesali perbuatannya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 76D dan atau Pasal 82 Pasal 76E Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 KUHP.



Sumber : Kompas TV/Kompas.com/TribunSolo



BERITA LAINNYA



Close Ads x