Kompas TV regional kriminal

Nasib Bayi yang Disiram Air Keras Ayahnya di Bekasi: Sulit Menutup Mata, Harus Operasi Bedah Plastik

Kompas.tv - 14 Juli 2022, 00:40 WIB
nasib-bayi-yang-disiram-air-keras-ayahnya-di-bekasi-sulit-menutup-mata-harus-operasi-bedah-plastik
Ilustrasi air keras yang dapat menimbulkan luka bakar. (Sumber: Istimewa Via Warta Kota)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

Sampai pada puncaknya Senin (20/6/2022) dini hari pukul 03.00 WIB, Kenzi nekat menyiram air keras kepada istri, mertua dan anaknya yang masih berumur dua tahun.

Peristiwa tersebut terjadi di rumah sang istri yang berada di Kampung Jagawana, RT004 RW007, Desa Sukarukun, Sukatani, Bekasi.

Untuk melancarkan aksinya, Kenzi sudah menyiapkan air keras di dalam kemasan botol. Ia lalu masuk ke dalam rumah dan menyiram istri, anak dan ibu mertuanya menggunakan air keras hingga mengalami luka bakar.

Baca Juga: Ketika Ratusan Polisi 'Kepung' Rumah Orang Tua Brigadir J: Suasana Mencekam, Keluarga Ketakutan

Setelah melakukan aksi penyiraman air keras, Kenzi lamgsung melarikan diri. Karena itu, ia dinyatakan sebagai buronan polisi.

Selama pelariannya, Kenzi kerap berpindah-pindah tempat persembunyian.

Belakangan, setelah hampir kurang lebih tiga minggu dari kejadian penyiraman air keras, polisi menangkapnya.


Ketika diperiksa di Mapolres Metro Bekasi, Kenzi mengaku nekat melakukan penyiraman air keras karena merasa sakit hati istrinya terus meminta cerai. 

Kekecewaan Kenzi semakin membuncah tatkala sang istri kepergok jalan dengan pria lain hingga larut malam.

Baca Juga: Komentar Mahfud MD Soal Tim Investigasi Kasus Polisi Tembak Polisi: Sudah Tepat!

Kepada penyidik, Kenzi juga mengaku tidak mengetahui bahwa anaknya yang masih bayi turut menjadi korban penyiraman air keras. Ia berdalih tidak mengetahui di dalam kamar itu terdapat putrinya sendiri.

"Ya itu, saya ngeliatnya cuma ada dua orang yang lagi tidur," kata Kenzi.

Kenzi dikenakan pasal berlapis tentang perlindungan anak, KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) serta pasal penganiayaan 355 KUHPidana dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.

Baca Juga: Terungkap, Suami Tega Bunuh Istri dan Anaknya yang sedang Kelaparan, Ternyata Ini Motifnya

 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x