Kompas TV regional kriminal

Duh! Suami di Banyumas Paksa Istri Hubungan Badan dengan Pria Lain, Kini Diancam 15 Tahun Penjara

Kompas.tv - 9 Agustus 2022, 05:25 WIB
duh-suami-di-banyumas-paksa-istri-hubungan-badan-dengan-pria-lain-kini-diancam-15-tahun-penjara
Ilustrasi kekerasan terhadap wanita dalam rumah tangga. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Iman Firdaus

BANYUMAS, KOMPAS.TV – Seorang pria berinisial TP (51), warga Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, memaksa istrinya berinisial I (36) untuk berhubungan badan dengan lelaki lain.

TP memaksa istrinya untuk berhubungan badan dengan lelaki lain sebelum pelaku berhubungan badan dengan korban.

Korban terpaksa menuruti permintaan tersangka yang kesehariannya bisnis jual beli ponsel ini karena di bawah tekanan dan ancaman.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi mengungkapkan, perlakuan tersebut tidak hanya dialami sekali.

Pelaku memaksa korban berhubungan intim dengan tiga lelaki berbeda selama kurang lebih satu tahun.

"Suaminya yang menghubungi kenalannya untuk datang ke rumah dan berhubungan dengan istrinya. Kemudian suaminya mengintip dari balik pintu atau plafon," jelas Agus, dikutip Kompas.com, Senin (8/8/2022).

Baca Juga: Sidang Kasus Kekerasan Seksual Santriwati Tetap Digelar di Surabaya, Bechi Masih Mendekam di Penjara

Setelah melihat adegan itu, kata Agus, tersangka baru timbul hasrat seksual yang tinggi terhadap istrinya.

"Setelah itu tersangka berhubungan badan dengan korban. Apabila menolak, korban diancam dan dipukul. Sehingga korban ketakutan dan menuruti kemauan tersangka," ujar Agus.

Perbuatan bejat itu akhirnya terbongkar setelah korban dianiaya suaminya pada bulan Mei lalu karena menolak diajak berhubungan intim.

"Korban sempat masuk rumah sakit karena dipukul dan kepalanya ditenggelamkan ke selokan. Bahkan, pengakuan istrinya sempat diancam akan dibunuh," kata Agus.

Namun tersangka sempat kabur dan berhasil ditangkap di sebuah tempat kos di Yogyakarta pada awal bulan Agustus ini.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 (2) dan Pasal 47 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

Agus menuturkan, pelaku sudah dua kali menikah, dan kekerasan rumah tangga yang dilakukan oleh pelaku bukan hanya kepada I yang merupakan istri kedua, tetapi juga dengan istri pertamanya.

"Pelaku ini dua kali menikah. Istri yang pertama sama, malah sempat dibakar sama pelaku sampai mengalami cacat," ujar Agus.

Namun, peristiwa tersebut tidak dilaporkan kepada polisi, sehingga pengusutan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) fokus kepada kekerasan yang dialami istri kedua.

Menurutnya, TP juga pernah menyetubuhi empat wanita berbeda dengan iming-iming dijanjikan mendapat pekerjaan.

Baca Juga: Jadi Korban atau Saksi Pelecehan Seksual di Angkutan Umum, Pemprov DKI Ajak Warga Lapor ke Nomor Ini

Pelaku melancarkan aksinya denan modus mempekerjakan korban-korbannya sebagai sales promotion girl (SPG).

"Tersangka juga merekrut empat wanita dengan modus akan dipekerjakan sebagai SPG (sales promotion girl) produk kosmetik, tapi ternyata disetubuhi," kata Agus.

Para perempuan tersebut, kata Agus, berumur antara 19 tahun hingga 27 tahun.




Sumber : kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x