Kompas TV regional kriminal

Duh! Suami di Banyumas Paksa Istri Hubungan Badan dengan Pria Lain, Kini Diancam 15 Tahun Penjara

Kompas.tv - 9 Agustus 2022, 05:25 WIB
duh-suami-di-banyumas-paksa-istri-hubungan-badan-dengan-pria-lain-kini-diancam-15-tahun-penjara
Ilustrasi kekerasan terhadap wanita dalam rumah tangga. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Iman Firdaus

"Korban sempat masuk rumah sakit karena dipukul dan kepalanya ditenggelamkan ke selokan. Bahkan, pengakuan istrinya sempat diancam akan dibunuh," kata Agus.

Namun tersangka sempat kabur dan berhasil ditangkap di sebuah tempat kos di Yogyakarta pada awal bulan Agustus ini.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 (2) dan Pasal 47 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

Agus menuturkan, pelaku sudah dua kali menikah, dan kekerasan rumah tangga yang dilakukan oleh pelaku bukan hanya kepada I yang merupakan istri kedua, tetapi juga dengan istri pertamanya.

"Pelaku ini dua kali menikah. Istri yang pertama sama, malah sempat dibakar sama pelaku sampai mengalami cacat," ujar Agus.

Namun, peristiwa tersebut tidak dilaporkan kepada polisi, sehingga pengusutan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) fokus kepada kekerasan yang dialami istri kedua.

Menurutnya, TP juga pernah menyetubuhi empat wanita berbeda dengan iming-iming dijanjikan mendapat pekerjaan.

Baca Juga: Jadi Korban atau Saksi Pelecehan Seksual di Angkutan Umum, Pemprov DKI Ajak Warga Lapor ke Nomor Ini

Pelaku melancarkan aksinya denan modus mempekerjakan korban-korbannya sebagai sales promotion girl (SPG).

"Tersangka juga merekrut empat wanita dengan modus akan dipekerjakan sebagai SPG (sales promotion girl) produk kosmetik, tapi ternyata disetubuhi," kata Agus.

Para perempuan tersebut, kata Agus, berumur antara 19 tahun hingga 27 tahun.




Sumber : kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x