Kompas TV regional hukum

Ratusan Purnawirawan TNI Geruduk Polsek Lembang, Kapolres: Kami Tak Niat Belokkan Kasus Pembunuhan

Kompas.tv - 23 Agustus 2022, 05:25 WIB
ratusan-purnawirawan-tni-geruduk-polsek-lembang-kapolres-kami-tak-niat-belokkan-kasus-pembunuhan
Ratusan Purnawirawan TNI geruduk Mapolsek Lembang, Minggu (21/8/2022). (Sumber: KOMPAS.COM/Bagus Puji Panuntun)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

BANDUNG, KOMPAS.TV - Ratusan Purnawirawan TNI yang tergabung dalam Forum Solidaritas Purnawirawan TNI menggeruduk Markas Polsek Lembang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Para Purnawirawan TNI  tersebut mendatangi Mapolsek Lembang untuk meminta kejelasan penanganan kasus pembunuhan yang menimpa Letkol Inf (Purn) Muhammad Mubin (63) di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Mahfud MD Jawab DPR soal Kapolda Metro Irjen Fadil Imran akan Susul Ferdy Sambo

Mereka menggeruduk kantor polisi karena adanya informasi simpang siur terkait penanganan kasus pembunuhan sadis tersebut.

Diketahui, sebelumnya beredar informasi bahwa penanganan kasus pembunuhan terhadap korban Mubin disebut-sebut penuh rekayasa polisi.

Informasi simpang siur tersebut bahkan sampai menyudutkan polisi dengan tuduhan bahwa disebutkan ada oknum yang menerima uang.

Perwakilan Forum Solidaritas Purnawirawan TNI, Kolonel (Purn) Sugeng Waras mengatakan pihaknya menuntut agar polisi transparan dalam menangani kasus pembunuhan Mubin.

Baca Juga: Mahfud MD Jawab DPR soal Kapolda Metro Irjen Fadil Imran akan Susul Ferdy Sambo

"Ini semacam kepedulian dan solidaritas purnawirawan. Dengan kejadian ini, menambah rasa kepeduliaan dan kepekaan kita," kata Sugeng dikutip dari Kompas.com pada Senin (22/8/2022).

Sugeng membeberkan sejumlah poin yang menjadi tuntutan yakni pertama, transparansi penanganan kasus pembunuhan Mubin.

Kedua, pihaknya menuntut agar pelaku pembunuhan terhadap korban Mubin dapat dihukum seberat-beratnya.

"Tentu, intinya kita mengawal kasus ini sampai selesai. Kapolres bekerja dengan yang lainnya menyelesaikan kasus ini, berkolaborasi dengan kami para purnawirawan," ucap Sugeng.


 

Baca Juga: Kronologi Purnawirawan TNI Tewas Ditikam Pemilik Toko Gara-gara Parkir, Polisi: Ada 5 Lubang Tusukan

Menanggapi tuntutan itu, Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengucapkan sumpah di hadapan para Purnawirawan TNI bahwa pihak kepolisian tidak main-main dalam menangani kasus tersebut.

"Kami sampaikan kepada jenderal dan para senior, saya Kapolres Cimahi, Bismillahirrahmanirrahim, demi Allah demi Rasulullah, dari Polsek Lembang dan Polres Cimahi maupun dari kesatuan kepolisian lainnya, tidak pernah main-main dalam menangani kasus ini, karena ini (urusan) nyawa," kata Imron.

Imron menyadari bahwa ada dua isu yang menyudutkan polisi. Pertama, ada oknum yang menerima uang. Kedua, informasi terkait penanganan polisi yang tak sesuai fakta.

"Kalau kita main-main, nauzubillah, itu pasti akan menimpa kembali hukum karma," tutur Imron.

Baca Juga: Brigadir J Disebut Akrab dengan Anak-anak Ferdy Sambo, Kerap Antar Sekolah hingga Setrika Pakaiannya

"Jadi kami tegaskan, kami tidak pernah ingin mendamaikan, kami tidak pernah ingin, mohon maaf, menyelesaikan, dan kami tidak ada niatan membelokkan kasus ini."

Diberitakan sebelumnya, seorang sopir mebel ditemukan tewas dengan sejumlah luka tusuk di kawasan Lembang, Bandung Barat, pada Selasa (16/8/2022).

Belakangan diketahui, sopir mebel tersebut ternyata seorang Purnawirawan TNI berpangkat Letkol Inf bernama Muhammad Mubin (63).

Menurut pernyataan polisi, kasus pembunuhan di Lembang ini diawali oleh persoalan parkir di depan sebuah ruko milik orang tua pelaku bernama Henry Hernando (30) di Lembang, Bandung Barat.

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Tersangka, Bibi Brigadir J: Kami Terpaksa Tega, Dia Selalu Bohong hingga Memfitnah

Pelaku kesal terhadap korban yang parkir sembarangan. Pelaku kemudian mendatangi korban dengan menenteng pisau dapur.

Purnawirawan itu kemudian ditikam berkali-kali secara brutal di bagian leher, dada dan paha hingga tewas. Tak lama setelah olah TKP, polisi langsung meringkus pelaku di rumahnya.

Pelaku telah dijadikan tersangka dan dikenakan Pasal 351 jo 340 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling singkat sembilan tahun dan maksimal hukuman mati.

Baca Juga: Autopsi Ulang Brigadir J Diumumkan Hari Ini, Berawal Ada Sederet Kejanggalan Luka Dibongkar Keluarga

 




Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x